Balikpapan – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana memulai tahun ajaran baru 2020/2021, pada Juni ini.
Namun Kementerian akan mengatur secara ketat sekolah-sekolah yang dibolehkan melakukan proses, belajar-mengajar secara tatap muka dimasa pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Muhaimin menyampaikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan tahun ajaran baru 13 Juli 2020 mendatang, tapi tidak berarti tahun ajaran baru itu sudah dimulai masuk sekolah.
“Sehingga hari pertama masuk sekolah belum pasti ditanggal 13 Juli 2020, tapi tahun ajaran baru sudah pasti ditanggal 13 Juli 2020,” ungkapnya.
“Sampai saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih melakukan pengkajian dan regulasi, terkait terkait pola siswa/siswi masuk sekolah di tahun ajaran baru, apakah dengan Daring (Online) atau seperti apa kami masih menunggu regulasinya,” jelasnya.
“Ada dua rekomendasi kami tunggu, yang pertama dari Kemendikbud masuk sekolah itu seperti apa belum ada keputusan, kedua kita juga masih menunggu rekomendasi dari Walikota sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan,” tuturnya.
“Jika nanti rekomendasi dari Kemendikbud sudah keluar, tahun ajaran baru sistemnya seperti apa kami akan kembali berkordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan, sehingga itulah dijadikan acuan pelaksanaan ajaran baru 2020/2021,” tandasnya.
Untuk di ketahui PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) telah diputuskan akan dilaksanakan secara daring (media jaringan) atau online pada tanggal 15 sampai 22 Juni.
Untuk tingkat SD sebanyak 60 sekolah dari 136 SD negeri. SMP sebanyak 23 sekolah negeri, sedangkan SMA sebanyak Sembilan sekolah negeri dan SMK sebanyak enam sekolah negeri. Untuk kuota PPDB ditingkat SMP terbagi menjadi empat jalur.
Melalui Zonasi 65 persen, Afirmasi 15 persen, Prestasi 15 persen dan Perpindahan Tugas Orang Tua atau Luar Daerah lima persen.
Untuk tingkat SD terbagi tiga jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua atau Luar Daerah yang hanya mengacu pada usia calon peserta didik baru.
Tingkat SMA dan SMK yang ada di bawah naungan Disdikbud Provinsi Kaltim akan ada empat jalur yang membedakan jumlah kuota yang diterima.
Untuk di Balikpapan jalur zonasi 50 persen, Afirmasi 15 persen, Perpindahan Tugas Orang Tua atau Luar Daerah lima persen, Prestasi 30 persen. Yang membedakan di SMK tidak ada jalur zonasi tetapi jalur reguler.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!