BALIKPAPAN-Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendy bersama Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, untuk memastikan penerapan penanganan Corona Virus Desease (COVID-19), melakukan peninjauan di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
Sebagaimana surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor : 541.43/01284/Dishub tentang, Pengendalian Penumpang/Kedatangan di Pintu Masuk Kota Balikpapan Pada Masa Pandemi COVID-19.

Terhitung tanggal 3 -30 Juni 2020 wajib menggunakan Swab Test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), bagi penumpang tidak memiliki KTP Daerah Kaltim.

Pada kunjungannya Wali Kota Balikpapan beserta rombongan meninjau proses pemeriksaan dokumen penumpang di area kedatangan meliputi pemeriksaan Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Covid-19, kemudian dilanjutkan menuju keberangkatan meninjau proses kegiatan penumpang sebelum berangkat.

Rizal Effendy mengatakan, sebelumnya tingkat kepatuhan penggunaan PCR hari pertama belum terpenuhi kemudian dihari selanjutnya terus meningkat.

“Kami rasa sangat bagus tingkat kepatuhannya, tujuannya untuk menjaga agar penularan Covid-19 tidak meningkat,” ungkapnya.

“Bandara harus tetap terus berjalan tetapi jangan sampai penyebaran Covid-19 meluas, perekonomian itu penting makanya kita harus sama-sama berjalan patuhi protokol kesehatan,” ujar Rizal.

Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan telah melakukan upaya pencegahan Covid-19 sejak dibukanya penerbangan terbatas, Farid menjelaskan, sebagai pengelola Bandara SAMS Sepinggan harus mengantisipasi penyebaran Covid-19. Seperti, memasang tanda jarak 1 meter (Physical Distancing), menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi karyawan yang kontak langsung dengan penumpang, memasang himbauan untuk wajib memakai masker dan melakukan monitoring penumpang agar tidak berkumpul.

“Terkait Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang penggunaan PCR, pihaknya telah menerapkan melalui Tim Gugus Tugas Covid-19, pemeriksaan akan dilakukan di area kedatangan saat penumpang tiba”, ungkap Farid.

“Kami juga sampaikan, bagi penumpang akan berangkat agar mempersiapkan dokumen keberangkatannya sebaik mungkin, utamanya melaksanakan Rapid Test atau PCR Test di kota asal sebelum berangkat. Serta, datang di Bandara 4 jam sebelum waktu keberangkatan”, tambah Farid.(ay)

Samarinda—Usai mengikuti Web Seminar RUU IKN, Minggu (7/5/2020), Gubernur Kaltim H. Isran Noor menerima kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim yang baru, Deden Riki Hayatul Firman bersama jajarannya untuk bersilaturahmi di Ruang Tamu Gubernur.

Dalam pertemuan itu, Isran didampingi oleh Pj Sekda Prov Kaltim H. Sa’bani, Kepala Dinas PUPR Kaltim Taufik Fauzi serta Kepala Dinas Bappeda Kaltim
Iman Hidayat.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama serta koordinasi yang terbangun selama ini antara pemprov Kaltim dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim, terutama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, transparan dan bebas korupsi” ucap Isran.

Berbagai hal hang disampaikan Gubernur, diantaranya kegiatan-kegiatan seputar ekonomi di Kaltim yakni Batubara, pengelolaan aset daerah/negara dan juga penghapusan aset/barang bergerak untuk keuangan daerah.

Isran berharap sinergitas tersebut selalu dilakukan guna mengawal roda pemetintahan dan pembangunan di Benua Etam.

“Jangan pernah bosan, tolong kawal kami dalam menyukseskan pembangunan daerah dan menjalankan roda pemerintahan, supaya rakyat kita ini sejahtera,”harapnya.

Senada Kajati Kaltim yang baru Deden Riki Hayatul Firman beserta jajarannya selalu siap dan bersinergi bersama pemprov kaltim dalam upaya pembangunan Kaltim yang berkelanjutan walaupun di tengah situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

“Fokus kita saat ini pendampingan dana Covid, seiring pelaksanaan proyek-proyek
pembangunan di daerah,”tutur Deden.

Untuk di ketahui Deden Riki Hayatul Firman adalah mantan Kepala Kejati Maluku Utara. Dirinya menggantikan Chairul Amir yang bertugas sebagai inspektur IV di Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Ia ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 83 Tahun 2020 tertanggal 4 Mei 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Samarinda—Gubernur Kalimantan Timur, H. Isran Noor mengikuti Web Seminar (Webinar) secara virtual membahas persoalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) sebagai landasan hukum terkait pemindahan ibu kota Negara ke Kalimantan Timur.

Acara yang diinisiasi Rumah Melenial Indonesia tersebut berlangsung selama kurang lebih 90 menit, mengangkat Tema “RUU IKN Belum dibahas, bagaimana nasib Kaltim” dengan dipandu oleh moderator Direktur RMI Wilayah Kaltim, Daniel Abadi Sihotang.

Menghadirkan pemantik yakni dari Anggota DPR RI Komisi VII Dapil Kaltim, H. Rudy Mas’ud, DPR RI Komisi V H. Irwan.

Hadir juga Wagub Kaltim, H Hadi Mulyadi, Pj Sekprov Kaltim, HM Sa’bani, Kadis PUPR Kaltim, HM Taufik Fauzi, Plt Kepala Bappeda Kaltim H Imam Hidayat, Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa, Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud dan Perwakilan Ditjen Otda Kemendagri Kuswanto.

Dalam kesempatan itu, Isran yang menjadi keynote speaker mengungkapkan, rencana pemerintah dan negara untuk memindahkan ibukota di Kaltim itu merupakan kepentingan daripada rakyat yang diinisiasi oleh Presiden RI, Ir. H Joko Widodo.

“Keberadaan ibukota ini bukan kepentingan masyarakat Kalimantan Timur saja tapi kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan. Jadi jangan dianggap seolah-olah ini merugikan. Tidak, ini adalah kepentingannya seluruh bangsa Indonesia,” ujar Isran di Ruang Heart of Borneo, Minggu (7/6/2020).

Isran mengakui, memang Saat ini Pemerintah Indonesia masih terus menggodok rancangan undang-undang tersebut, namun upaya percepatan itu terhambat dengan adanya wabah Virus Corona (Covid-19) yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia.

Namun Isran meyakini rencana Ibukota tidak akan berubah, hanya saja Pemerintah Pusat saat ini lebih berfokus pada persoalan penanggulangan pandemi ini.

“Jangan khawatir, kita percayakan saja kepada perwakilan-perwakilan kita yang ada di DPR-RI sebagai wakil Pemerintah Provinsi Kaltim,”jelasnya.

Seperti kita ketahui bahwa Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) mengenai Ibu Kota Negara. Undang-undang yang ada saat ini adalah undang-undang yang hanya mengatur penetapan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, sebagai dasar hukum pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan, maka perlu adanya suatu undang-undang baru yang lebih detail menjelaskan mengenai Ibu Kota Negara.

Dalam penjelasan RUU IKN, alasan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan adalah didasarkan pada kajian yang telah dilakukan Pemerintah, yang menyimpulkan bahwa performa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN) sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara.

Selain juga semakin pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan serta tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun, dan juga tidak meratanya persebaran pertumbuhan ekonomi di luar DKI Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu Kota Negara diharapkan dapat mencerminkan identitas bangsa Indonesia.

RUU IKN yang menjadi Prolegnas Tahun 2020 berisi 39 Pasal yang diantaranya menjelaskan mengenai kedudukan dan cakupan wilayah Ibu Kota Negara, bentuk dan susunan pemerintahan Ibu Kota Negara, pembiayaan dan pendanaan, penataan ruang dan penanggulangan bencana dan hal-hal lainnya terkait pembentukan Ibu Kota Negara baru. Namun di dalam rancangan tersebut, masih belum dipastikan wilayah Kalimantan bagian mana yang tepatnya akan menjadi ibu kota negara yang baru.

Dalam RUU tersebut juga akan ada beberapa klausul yang mengatur beberapa unsur pemerintah untuk tetap berada di wilayah Jakarta seperti Bank Indonesia (BI) dan Jasa Otoritas Keuangan (OJK). Hal ini bertujuan agar lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan langsung pada bisnis di Jakarta. Mengingat, Jakarta akan dijadikan kota pusat bisnis dengan putaran uang terbesar di Indonesia.

Pemindahan Ibu Kota Negara ini tentu harus disambut dengan baik, karena pembangunan Ibu Kota Negara yang masif ke depannya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan di berbagai daerah di sekitarnya Alhasil, pemerataan pembangunan pun dapat tercapai.

Akan tetapi, seperti biasanya dalam suatu pembahasan undang-undang akan ada perdebatan dari beberapa kelompok kepentingan yang merasa tidak sejalan dengan Pemerintah. Perdebatan yang muncul salah satunya, RUU IKN dianggap sebagai bentuk rezim pedagang dan ada peluang korupsi dari pengadaan mega proyek perpindahan Ibu Kota Negara tersebut. RUU IKN dianggap terburu-buru dan tidak berdasarkan aspirasi masyarakat, serta pemindahan Ibu Kota dikhawatirkan akan menghilangkan nasib masyarakat adat setempat.

Untuk itu, pengajuan RUU IKN ke DPR-RI dapat mematahkan keraguan sejumlah pihak bahwa Pemerintah dianggap tidak serius. Selain itu, berbagai pihak yang merasa keberatan akan RUU IKN tersebut dapat mengajukan dialog dengan pemerintah tapi tentunya dengan argumentatif yang membangun dan tidak hanya mendiskreditkan Pemerintah.

Terlepas nantinya RUU IKN hanya berbentuk Undang-Undang biasa ataupun berbentuk Omnibus Law, yang pasti RUU IKN tersebut bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan pembukaan UUD 1945.

 

Sabtu, 6 Juni 2020
BALIKPAPAN-Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendy bersama Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, untuk memastikan penerapan penanganan Corona Virus Desease (COVID-19), melakukan peninjauan di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
Sebagaimana surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor : 541.43/01284/Dishub tentang, Pengendalian Penumpang/Kedatangan di Pintu Masuk Kota Balikpapan Pada Masa Pandemi COVID-19.

Terhitung tanggal 3 -30 Juni 2020 wajib menggunakan Swab Test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), bagi penumpang tidak memiliki KTP Daerah Kaltim.

Pada kunjungannya Wali Kota Balikpapan beserta rombongan meninjau proses pemeriksaan dokumen penumpang di area kedatangan meliputi pemeriksaan Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Covid-19, kemudian dilanjutkan menuju keberangkatan meninjau proses kegiatan penumpang sebelum berangkat.

Rizal Effendy mengatakan, sebelumnya tingkat kepatuhan penggunaan PCR hari pertama belum terpenuhi kemudian dihari selanjutnya terus meningkat.

“Kami rasa sangat bagus tingkat kepatuhannya, tujuannya untuk menjaga agar penularan Covid-19 tidak meningkat,” ungkapnya.

“Bandara harus tetap terus berjalan tetapi jangan sampai penyebaran Covid-19 meluas, perekonomian itu penting makanya kita harus sama-sama berjalan patuhi protokol kesehatan,” ujar Rizal.

Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan telah melakukan upaya pencegahan Covid-19 sejak dibukanya penerbangan terbatas, Farid menjelaskan, sebagai pengelola Bandara SAMS Sepinggan harus mengantisipasi penyebaran Covid-19. Seperti, memasang tanda jarak 1 meter (Physical Distancing), menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi karyawan yang kontak langsung dengan penumpang, memasang himbauan untuk wajib memakai masker dan melakukan monitoring penumpang agar tidak berkumpul.

“Terkait Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang penggunaan PCR, pihaknya telah menerapkan melalui Tim Gugus Tugas Covid-19, pemeriksaan akan dilakukan di area kedatangan saat penumpang tiba”, ungkap Farid.

“Kami juga sampaikan, bagi penumpang akan berangkat agar mempersiapkan dokumen keberangkatannya sebaik mungkin, utamanya melaksanakan Rapid Test atau PCR Test di kota asal sebelum berangkat. Serta, datang di Bandara 4 jam sebelum waktu keberangkatan”, tambah Farid.(ay)

BONTANG — Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kaltim yang diwakili oleh Henry Pailan Tandy Payung, Salehuddin dan Abdul Kadir Tappa menghimbau pemerintah Bontang untuk membeli alat polymerase chain reaction.

Alat yang digunakan untuk uji swab tersebut dinilai sangat efektif untuk penanganan pandemi corona di suatu daerah.

Alasannya, selain hasil swab yang bisa didapatkan lebih cepat biaya yang digunakan juga lebih murah.

“Tadi saya dapat info, kalau biaya uji swab itu senilai Rp 1,9 juta per orang. Kalau ada PCR kan biaya yang dikeluarkan bisa lebih murah atau bahkan digratiskan oleh pemerintah,” ujar Henry Pailan, usai melakukan kunjungan yang dilaksanakan di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Kamis (04/06/2020) siang.

Lebih lanjut, dia menilai pemerintah Bontang layak untuk membeli alat tersebut, lantaran biaya penanganan pandemi Corona lebih dari Rp 100 miliar.

“Setahu saya dana penanganan pandemi corona di Bontang lebih dari Rp100 miliar, alat itu paling harganya Rp 5 miliar,” ujarnya

Diapun menekankan, Pemerintah Bontang lebih fokus menggunakan anggaran ke hal yang sifatnya mencegah ketimbang menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi corona. Salah satunya dengan membeli alat PCR.

“Kalau alat PCR kan bisa ditangani lebih cepat, kalau dipersentasekan anggaran yang digunakan untuk pencegahan baiknya 70 persen dan penanganan dampak seperti BLT 30 persen,” pungkasnya.

Samarinda— Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak menyampaikan informasi terbaru terkait kasus Covid-19 di Kaltim.

Andi mengatakan pada Minggu 7 Juni 2020, jumlah pasien yang terjangkit Covid-19 berjumlah dua kasus dari Kabupaten Berau.

Dua Kasus tersebut yaitu BRU 35 laki-laki 29 tahun dan BRU 36 laki-laki 31 tahun merupakan OTG yang ditetapkan oleh DPJP dan Dinas Kesehatan Berau kasus dirawat di RSUD Abdul Rivai Berau sejak terkonfirmasi Covid 19 pada hari ini.

Dari laporan secara Nasional bahwa kasus terus terjadi dan angkanya masih terus bertambah, kendati demiakian angka kesembuhan juga terus mengalami peningkatan.

Untuk kasus yang dinyatakan sembuh ada penambahan empat kasus dari kota Balikpapan dua  kasus (BPN 53 Laki-laki 26 tahun dan BPN 65 laki-laki 33 tahun), berikutnya kota Samarinda dua kasus (SMD 42 laki-laki 31 tahun dan SMD 48 laki-laki 28 tahun).

Seluruh kasus tersebut dinyatakan SEMBUH karena dari hasil laboratorium Rujukan Covid-19 dinyatakan dua kali dengan hasil negatif serta hasil pemeriksaan klinis dari dokter penanggung jawab pelayanan yang merawat kasus konfirmasi Covid-19 tersebut menyatakan bahwa secara klinis memiliki kondisi sudah sangat baik, tidak ada gejala.

“Jadi total positif sekarang 329 kasus, sembuh 210 kasus, meninggal tiga kasus dan dirawat 116 kasus,” sebutnya saat video conference melalui aplikasi zoom cloud video meeting, Minggu (7/6/2020)

Kemudian Untuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) bertambah 116 kasus dari total kasus 10. 829 kasus, selesai pemantauan 10.493 dan masih dalam proses pemantauan ada 336 kasus.

Sementara PDP dengan hasil negatif bertambah tiga kasus, terdiri dari satu  kasus Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser dua kasus, sehingga total negatif  910 kasus.

SAMARINDA—Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-108 di Kodim 0909/Sangatta Korem 091/Aji Surya Natakesuma (ASN) tepatnya Kabupaten Kutai Timur (Kutim) siap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Berkaitan dengan hal tersebut Danrem 091/ASN, Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro dan Para Kasi saat video conference dalam rangka arahan Pangdam VI/Mulawarman Mayjend TNI Subiyanto, Jumat (5/6/2020).

Pangdam VI/ Mulawarman, Mayjend TNI Subiyanto dalam arahannya menekankan, setiap Dandim di daerah selaku Dansatgas TMMD Ke-108, harus memastikan setiap prajurit yang terlibat Progam TMMD, harus melakukan protokol kesehatan sebelum terjun bertugas di lapangan.

Pangdam Mulawarman menginginkan, dengan mempedomani protokol kesehatan, hal ini jangan sampai mengurangi nilai dan tujuan dari TMMD.

“Saya ingatkan para Dansatgas agar mampu menerapkan protokol kesehatan dengan benar, lakukan physical distancing, memakai masker, dan menjaga kebersihan selalu mencuci tangan dengan sabun sehabis bekerja,” kata Pangdam.

Mengingat, lanjut Pangdam, saat ini TNI bersama seluruh komponen lainnya bersinergi menghadapi pandemi Covid-19.

“Para anggota Satgas yang akan diterjunkan harus sudah clear kesehatannya, rapid test dulu” tegas Pangdam.

Ia juga meminta ada kegiatan bakti sosial untuk meringankan beban masyarakat yang kehilangan penghasilan akibat dampak pandemi Covid-19 dan sosialisasi Karhutla.

Rapid test untuk masyarakat setempat agar dikoordinasikan dengan baik dengan berbagai pihak, khususnya Dinas Kesehatan termasuk penyuluhan tentang wabah virus corona, sehingga masyarakat turut menangani penyebaran virus,” ujarnya.

Pangdam Mulawarman berharap, TMMD ini dijadikan kesempatan untuk ladang amal ibadah sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing. “Karena belum tentu semua orang mendapatkan kesempatan ini,” pungkas Pangdam.

Sumber Penrem 091/ASN