Samarinda—Gubernur Kalimantan Timur, H. Isran Noor mengikuti Web Seminar (Webinar) secara virtual membahas persoalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) sebagai landasan hukum terkait pemindahan ibu kota Negara ke Kalimantan Timur.
Acara yang diinisiasi Rumah Melenial Indonesia tersebut berlangsung selama kurang lebih 90 menit, mengangkat Tema “RUU IKN Belum dibahas, bagaimana nasib Kaltim” dengan dipandu oleh moderator Direktur RMI Wilayah Kaltim, Daniel Abadi Sihotang.
Menghadirkan pemantik yakni dari Anggota DPR RI Komisi VII Dapil Kaltim, H. Rudy Mas’ud, DPR RI Komisi V H. Irwan.
Hadir juga Wagub Kaltim, H Hadi Mulyadi, Pj Sekprov Kaltim, HM Sa’bani, Kadis PUPR Kaltim, HM Taufik Fauzi, Plt Kepala Bappeda Kaltim H Imam Hidayat, Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa, Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud dan Perwakilan Ditjen Otda Kemendagri Kuswanto.
Dalam kesempatan itu, Isran yang menjadi keynote speaker mengungkapkan, rencana pemerintah dan negara untuk memindahkan ibukota di Kaltim itu merupakan kepentingan daripada rakyat yang diinisiasi oleh Presiden RI, Ir. H Joko Widodo.
“Keberadaan ibukota ini bukan kepentingan masyarakat Kalimantan Timur saja tapi kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan. Jadi jangan dianggap seolah-olah ini merugikan. Tidak, ini adalah kepentingannya seluruh bangsa Indonesia,” ujar Isran di Ruang Heart of Borneo, Minggu (7/6/2020).
Isran mengakui, memang Saat ini Pemerintah Indonesia masih terus menggodok rancangan undang-undang tersebut, namun upaya percepatan itu terhambat dengan adanya wabah Virus Corona (Covid-19) yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia.
Namun Isran meyakini rencana Ibukota tidak akan berubah, hanya saja Pemerintah Pusat saat ini lebih berfokus pada persoalan penanggulangan pandemi ini.
“Jangan khawatir, kita percayakan saja kepada perwakilan-perwakilan kita yang ada di DPR-RI sebagai wakil Pemerintah Provinsi Kaltim,”jelasnya.
Seperti kita ketahui bahwa Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) mengenai Ibu Kota Negara. Undang-undang yang ada saat ini adalah undang-undang yang hanya mengatur penetapan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, sebagai dasar hukum pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan, maka perlu adanya suatu undang-undang baru yang lebih detail menjelaskan mengenai Ibu Kota Negara.
Dalam penjelasan RUU IKN, alasan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan adalah didasarkan pada kajian yang telah dilakukan Pemerintah, yang menyimpulkan bahwa performa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN) sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara.
Selain juga semakin pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan serta tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun, dan juga tidak meratanya persebaran pertumbuhan ekonomi di luar DKI Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu Kota Negara diharapkan dapat mencerminkan identitas bangsa Indonesia.
RUU IKN yang menjadi Prolegnas Tahun 2020 berisi 39 Pasal yang diantaranya menjelaskan mengenai kedudukan dan cakupan wilayah Ibu Kota Negara, bentuk dan susunan pemerintahan Ibu Kota Negara, pembiayaan dan pendanaan, penataan ruang dan penanggulangan bencana dan hal-hal lainnya terkait pembentukan Ibu Kota Negara baru. Namun di dalam rancangan tersebut, masih belum dipastikan wilayah Kalimantan bagian mana yang tepatnya akan menjadi ibu kota negara yang baru.
Dalam RUU tersebut juga akan ada beberapa klausul yang mengatur beberapa unsur pemerintah untuk tetap berada di wilayah Jakarta seperti Bank Indonesia (BI) dan Jasa Otoritas Keuangan (OJK). Hal ini bertujuan agar lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan langsung pada bisnis di Jakarta. Mengingat, Jakarta akan dijadikan kota pusat bisnis dengan putaran uang terbesar di Indonesia.
Pemindahan Ibu Kota Negara ini tentu harus disambut dengan baik, karena pembangunan Ibu Kota Negara yang masif ke depannya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan di berbagai daerah di sekitarnya Alhasil, pemerataan pembangunan pun dapat tercapai.
Akan tetapi, seperti biasanya dalam suatu pembahasan undang-undang akan ada perdebatan dari beberapa kelompok kepentingan yang merasa tidak sejalan dengan Pemerintah. Perdebatan yang muncul salah satunya, RUU IKN dianggap sebagai bentuk rezim pedagang dan ada peluang korupsi dari pengadaan mega proyek perpindahan Ibu Kota Negara tersebut. RUU IKN dianggap terburu-buru dan tidak berdasarkan aspirasi masyarakat, serta pemindahan Ibu Kota dikhawatirkan akan menghilangkan nasib masyarakat adat setempat.
Untuk itu, pengajuan RUU IKN ke DPR-RI dapat mematahkan keraguan sejumlah pihak bahwa Pemerintah dianggap tidak serius. Selain itu, berbagai pihak yang merasa keberatan akan RUU IKN tersebut dapat mengajukan dialog dengan pemerintah tapi tentunya dengan argumentatif yang membangun dan tidak hanya mendiskreditkan Pemerintah.
Terlepas nantinya RUU IKN hanya berbentuk Undang-Undang biasa ataupun berbentuk Omnibus Law, yang pasti RUU IKN tersebut bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!