Samarinda— Terdapat penambahan enam pasien sembuh maupun enam kasus yang terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga jumlah pasien sembuh hari ini 319 kasus dan jumlah pasien positif mencapai 423 kasus.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak memaparkan enam  kasus dari Covid-19 dinyatakan sembuh karena dari hasil laboratorium Rujukan Covid-19 dinyatakan dua kali dengan hasil negatif serta hasil pemeriksaan klinis dari dokter penanggung jawab pelayanan yang merawat kasus konfirmasi Covid-19 tersebut menyatakan bahwa secara klinis memiliki kondisi sudah sangat baik, tidak ada gejala.

Ke-enam kasus sembuh tersebut diantaranya dua kasus dari Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan KKR 64 laki-laki 29 tahun dan KKR 65 laki-laki 28 tahun. Berikutnya empat Kasus dari Kota Balikpapan yaitu BPN 96 laki-laki 25 tahun, BPN 97 laki-laki 43 tahun, BPN 98 laki-laki 35 tahun dan BPN 51 laki-laki 36 tahun.

Sementara itu, penambahan enam kasus positif Covid-19 berasal dari Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan rincian sebagai berikut :

Kota Balikpapan Lima Kasus

  1. BPN 120 (Laki-laki 44 tahun) merupakan kasus OTG Warga Jawa Tengah yang akan bekerja di Balikpapan. Kasus merupakan rekan seperjalanan dengan BPN 117. Kasus dirawat di RS Pertamina Balikpapan.
  2. BPN 121 (Laki-laki 28 tahun) merupakan kasus OTG Warga Balikpapan yang akan kembali bekerja di Kutai Barat. Kasus dirawat di RS Pertamina Balikpapan.
  3. BPN 122 (Laki-laki 35 tahun) merupakan kasus OTG Warga Balikpapan yang akan kembali bekerja di Kalimantan Utara. Kasus dirawat di RSUD Kanudjoso Balikpapan.
  4. BPN 123 (Perempuan 70 Tahun) merupakan kasus PDP yang ditetapkan oleh DPJP dan Dinkes Kota Balikpapan. Kasus dirawat di RS Restu Ibu.
  5. BPN 124 (Laki-laki 38 tahun) merupakan kasus OTG kontak erat BPN 107. Kasus dirawat di RS Pertamina Balikpapan.

Kabupaten Penajam Paser Utara Satu Kasus

  1.  PPU 22 (Laki-laki 34 tahun) merupakan kasus OTG warga PPU yang akan kembali bekerja di perusahaan . Kasus dirawat di RS Pertamina Balikpapan.

“Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada penambahan 12 kasus, kini total menjadi 827 kasus,”sebut Andi pada rilisnya, Sabtu (20/6/2020).

Peningkatan juga terjadi pada kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 29 kasus dari total ODP 11.852 kasus, selesai pemantauan 11.239 kasus dan masih dalam proses pemantauan 613 kasus.

Sementara kasus dengan hasil negatif bertambah sebanyak 24 kasus dari Kabupaten Kutai Barat dua kasus, Kabupaten Kutai Kertanegara satu kasus, Kabupaten Kutai Timur 17 kasus serta Kota Balikpapan Empat kasus, total negatif kini menjadi 1.598 kasus.

Kutai Timur – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) hingga saat ini masih bersikap “wait and see” atau menunggu dan melihat perkembangan hasil lobi antara PT Kobexindo Cement dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait proses pengajuan perpanjangan izin lokasi untuk perusahaan eksplorasi semen tersebut di wilayah Kutim, yang akan berakhir di bulan Agustus 2020, mendatang. Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah kepada wartawan, belum lama ini.

Dikatakan, terkait pengajuan perpanjangan izin lokasi Kobexindo, hingga saat ini Pemkab Kutim masih menunggu hasil lobi antara pihak perusahaan dengan Kementrian ATR/BPN. Pasalnya, jika pemerintah Kutim ingin menerbitkan status perpajangan izin lokasi, terlebih dahulu harus ada kejelasan dan persetujuan terkait status dan sertifikasi lahan yang akan digarap.

“Kita (Pemerintah Kutim, red) masih menunggu hasil lobi antara pihak perusahaan (Kobexindo, red) dengan pemerintah pusat. Karena jika kita ingin menerbitkan status perpanjangan izin lokasi harus jelas dulu, apa ada persetujuan sertifikasi lahan yang akan digarap. Jika sudah ada kejelasan (status lahan, red) baru kita lanjutkan proses perizinannya,” ucap Irawansyah.

Lanjutnya, terkait lokasi lahan yang akan dibangun pabrik semen oleh Kobexindo Cement dengan luasan lebih kurang 320 hektar di Desa Selangkau Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur, diakui Irawansyah jika sudah ada pernyataan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa kawasan tersebut statusnya bukan termasuk kawasan konservasi karst. Sehingga nantinya dalam pemberian izin lokasi, Bupati Kutim melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim akan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM tersebut, sebagai salah satu dasar pertimbangan hukumnya.

“Memang jika melihat status lahan yang kini dikuasai oleh Kobexindo Cement, seluas lebih kurang 320 hektar, bahwa lahan tersebut bukan kawasan konservasi karst. Hal ini sesuai SK (Surat Keputusan, red) Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral, red). Keputusan (Menteri ESDM, red) ini yang nantinya akan menjadi acuan pemerintah Kutim dalam mengeluarkan izin lokasi,” jelas Irawansyah.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kutim pada tahun 2010 melalui SK Bupati Kutim dengan Nomor 640/K.948/HK.XI/2010 telah menerbitkan izin lokasi kepada PT Kobexindo dengan perolehan lahan seluas lebih kurang 320 hektar, guna kegiatan eksploitasi dan pembangunan pabrik semen di Desa Selangkau Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur. Namun baru seluas 55 hektar saja yang tergarap untuk kegiatan analisis bahan baku semen dan pengurusan persiapan izin. Kemudian pada akhir tahun 2012, seluruh rencana kegiatan eksplorasi semen harus terhenti akibat area izin lokasi perusahaan masuk dalam kawasan KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst). Hal ini menyebabkan izin lokasi menjadi tidak efektif atau dibekukan.

Kemudian pada tahun 2019, kegiatan rencana eksplorasi semen kembali dilanjutkan dan izin lahan diperoleh seluas lebih kurang 151 hektar. Izin lokasi yang diberikan Pemkab Kutim pada Agustus 2019 tersebut hanya berlaku efektif selama lebih kurang lima bulan. Namun dikarenakan terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menyebabkan seluruh kegiatan PT Kobexindo Cement kembali terhenti dan izin lokasi kembali menjadi tidak efektif, akibat kondisi force majeure. Jika hingga bulan Agustus 2020 mendatang, pihak Kobexindo tetap tidak bisa melakukan perpanjangan izin lokasi serta tidak ada aktivitas pembangunan pabrik, maka izin lokasi yang sudah diperoleh sebelumnya akan terancam tidak bisa diperpanjang. Hal ini mengakibatkan pihak Kobexindo wajib mengajukan izin lokasi dengan mekanisme izin lokasi baru, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi.