Samarinda — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan keringanan atau relaksasi bagi peserta JKN-KIS dengan Kategori Mandiri.
Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 yang disosialisasikannya BPJS Cabang Samarinda baru-baru ini.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Samarinda Haris Fadilah menyebutkan Perpres ini memberikan kelonggoran kepada peserta mandiri baik di kelas I, II dan III. Keringan itu, peserta yang menunggak selama 6 bulan lebih dan ingin berobat ke Faskes maka dapat membayar tunggakan di 6 pertama.
“Jadi bagi peserta mandiri yang mengalami tunggakan lebih dari 6 bulan dan ingin berobat, harus bayar 6 bulannya saja kalo peraturan sebelumnya kan harus semua dibayarkan. Sehingga si peserta jika sudah membayar langsung dapat berobat di Faskes dan ini juga relaksasi kami berikan karena adanya pandemi covid-19,” kata Harris.
Ia juga menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II, Rp 42 ribu untuk kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80 ribu untuk kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
Sedangkan, per 1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, Haris menyebut pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.
“Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah,” tutupnya.
dok. Ilustrasi
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!