Samarinda—-DPRD Provinsi Kaltim menggelar paripurna ke-13 dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019, yang berlangsung di Gedung D lantai 6 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Selasa (30/06).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Andi Harun dan Sigit Wibowo diikuti 29 anggota dewan serta perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kaltim, Dr. Ir. H Isran Noor yang diwakili oleh Pj. Sekda Prov. Kaltim, HM Sa’bani menuturkan, penyampaian Nota Keuangan Raperda ini merupakan wujud pertanggungjawaban Pemprov Kaltim atas pelaksanaan APBD kepada DPRD Kaltim, sesuai dengan ketentuan Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pertanggungjawaban yang disampaikan ini, lanjut Sa’bani, telah dilakukan audit oleh BPK dimulai pemeriksaan interim dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci.

“Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI telah disampaikan kepada DPRD Kaltim melalui Sidang Paripurna pada 29 Juni 2020 lalu,” ujar Sa’bani.

Ia menyebutkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Dimana pendapatan daerah ditargetkan Rp11,137 triliun dan realisasi Rp11,775 triliun atau 105,72 persen dari target.

“Realisasi pendapatan terdiri PAD ditargetkan Rp5,794 triliun terrealisasi Rp6,555 triliun atau 113,14 persen,”sebutnya.

Pendapatan transfer ditargetkan Rp5,330 triliun, realisasi Rp5,204 triliun atau 97,63 persen. Lalu, lain-lain pendapatan daerah yang sah, ditargetkan sebesar Rp12,39 milyar, dapat direalisasi Rp14,92 milyar atau 120,42 persen.

“Unsur belanja daerah ditargetkan sebesar Rp7,790 triliun, dapat direalisasi sebesar Rp6,488 triliun atau 83,28 persen,”tambahnya

Sementara pembiayaan daerah, realisasinya Rp1,861 triliun berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2018 dan pengeluaran pembiayaan tidak ada realisasi.

Sa’bani berharap, anggota dewan menerima dan menyetujui Raperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dilakukan evaluasi oleh Mendagri.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *