KUKAR – Pemerintah Desa Muara Enggelam kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bersinar Desaku yang bergerak pada unit pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) memberikan subsidi pemakaian selama 2 bulan untuk periode Juni dan Juli tahun 2020.
Ketua Bumdes Bersinar Desaku, Ramsyah menjelaskan hal ini dilakukan guna meringankan beban warga Desa Muara Enggelam yang turut terdampak adanya COVID–19 sejak awal Maret 2020 kemarin, seiring dengan adanya peraturan dari pemerintah pusat hingga kabupaten terkait adanya pemberian subsidi bagi warga yang terdampak, maka pihaknya juga memberikan subsidi kepada pelanggan PLTS selama 2 bulan.
“Pembayaran ini bersumber dari pendapatan dari Bumdes ditahun 2019 senilai Rp. 71 juta yang telah diserahkan dan dikelola oleh pihak desa, selanjutnya melalui anggaran perubahan belanja desa di tahun 2020 ini, maka disepakati untuk mensubsidi pemakaian di bulan Juni – Juli dengan total pembayaran hampir Rp. 27 juta rupiah,” jelas Ramsyah.
Kepala Desa Muara Enggelam, Juhar menyebutkan dana subsidi ini bersumber pada dana pendapatan asli desa tahun 2019.
“Subsidi tersebut berupa pembayaran tagihan listrik 350 watt untuk setiap rumah, akan tetapi jika pemakaian listrik melebihi angka tersebut maka para pelanggan wajib membayar kelebihannya,” kata Juhar.
Untuk diketahui Desa Muara Enggelam terletak di kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara yang lokasinya berada terisolir dan dikelilingi perairan Danau Melintang, sehingga PLN tidak masuk mengaliri desa ini.
sebelum listrik tenaga surya yang dikelola Bumdes ini dikembangkan, warga desa terpaksa memanfaatkan jenset yang dikelola oleh RT setempat, kini dengan adanya PLTS, beban biaya listrik berkurang dari Rp. 10 ribu perhari menjadi Rp. 3 ribu perhari, dengan kondisi menyala selama 24 jam yang sebelumnya hanya menyala pada malam hari.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!