Kutai Timur – Meski memiliki perpustakaan daerah dan belasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan di tingkat kecamatan, namun ternyata hingga saat ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutai Timur (Kutim), masih kekurangan tenaga pustakawan dan tenaga arsiparis.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutai Timur, Suriansyah menyebutkan hingga saat ini jumlah tenaga pustakawan yang dimiliki Instasi yang dipimpinnya tersebut, jauh dari kata cukup. Pasalnya, untuk mengurus perpustakaan daerah yang miliki Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim, hanya dikelola oleh lima orang tenaga pustakawan. Sedangkan di tingkat kecamatan, UPT Perpustakaan hanya dikelola oleh tenaga di kecamatan.

“Jika menghitung kebutuhan personil pada Perpustakaan Daerah dan perpustakaan di tingkat kecamatan, jumlah tenaga pustakawan yang dimiliki Kutim saat ini jauh dari kata cukup. Saat ini tenaga fungsional pustakawan yang kami miliki hanya ada lima orang. Sementara (perpustakaan, red) ditingkat kecamatan, hanya diurus oleh tenaga honorer di kecamatan, yang membantu Kepala UPT (Unit Pelaksanaan Teknis, red) Perpustakaan Kecamatan,” ujar Suriansyah.

Termasuk kebutuhan akan tenaga Arsiparis. Lanjut Suriansyah, ada instasi yang dipimpinnya tersebut sangat kekurangan tenaga arsiparis. Kondisi yang ada saat ini, satu orang tenaga arsiparis harus menangani 10-15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim. Padahal idealnya, satu orang tenaga arsiparis hanya menangani maksimal 3 (tiga) OPD. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga Pustakawan dan Arsiparis tersebut, dirinya telah bersurat kepada Bupati Kutim Ismunandar, untuk mengalokasikan kuota tenaga pustakawan dan arsiparis, pada usulan kuota penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kutim.

“Di dinas kami kan ada dua, yakni pustakawan dan arsiparis. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga (pustakawan dan arsiparis, red) tersebut, kami sudah menghadap dan bersurat secara resmi ke Bupati (Ismunandar, red) agar dalam pengajuan kuota penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil, red) Kutim, diusulkan formasi untuk tenaga pustakawan dan arsiparis. Khusus tenaga arsiparis, saat ini cukup kewalahan. Karena seorang tenaga arsiparis harus menangani antara sepuluh hingga limabelas OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) Kutim. Padahal idealnya, seorang arsiparis hanya menangani maksimal tiga OPD. Jadi kami berharap, kebutuhan tenaga ini menjadi perhatian khusus dari Bupati selaku pemegang kebijakan,” ujar Suriansyah.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pustakawan ialah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Sementara itu, tenaga Arsiparis memiliki tugas pokok meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, serta pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *