Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Pelayanan Terpadu Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kabupaten/Kota se Kaltim, berlangsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda di Tenggarong, Kamis (2/7/2020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim, Halda Arsyad mengatakan, jumlah perekaman dokumen kependudukan sebanyak 18 keping, terdiri dari lima keping KIA dan 13 keping KTP-el.
Penerbitan kartu identitas ini bertujuan agar anak binaan juga mendapatkan hak-haknya, termasuk akses terhadap pelayanan dasar publik.

“Hal ini sebagai upaya percepatan kepemilikan dokumen kependudukan dalam pemenuhan hak sipil anak,” katanya.

Dari total 31 anak di LPKA, lima anak telah memiliki KTP-el, satu anak telah memiliki KIA dan sisanya masih dalam tahap pengajuan.

“Kedepan, kita juga akan menggandeng Puspaga untuk melakukan pendampingan dan konseling terhadap anak-anak di LPKA ini,” ujar Halda.

Ia melanjutkan, anak sebagai masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

 

 

 

 

 

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *