Kutai Timur – Persoalan yang dialami Rumah Sakit Pupuk Kalimantan Timur (RS PKT) Prima Sangatta terkait layanan pelaksanaan tes swab tanpa seizin Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim), hingga sempat membuat penundaan pengumuman status KTM-71 sebagai pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kutim pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2020 dan baru diumumkan secara resmi, Senin (6/7) kemarin, menurut Kepala Dinkes Kutim Bahrani Hasanal, harusnya menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, terutama Rumah Sakit Swasta di Kota Sangatta. Karena menurut Bahrani, Dinkes Kutim tidak pernah menolak jika ada Rumah Sakit Swasta di Sangatta yang ingin terlibat dalam penanganan COVID-19, asalkan mau menerapkan 3T-1I (Test, Tracing, Treatment dan Isolasi.

“Penanganan COVID-19 itu harus holistik, yaitu secara lengkap dan menyeluruh dengan menerapkan 3T-1I (Test, Tracing, Threatment, dan Isolasi, red). Jadi yang dilakukan RS PKT (Rumah Sakit Pupuk Kalimantan Timur, red) Prima Sangatta hanya sebatas memberikan layanan test swab. Sementara, untuk urusan tracing, treatment dan isolasi diserahkan ke Dinkes Kutim. Makanya kami keberatan,” ujar Bahrani kepada wartawan, Selasa (7/7).

Lanjut Bahrani, pihaknya sangat terbantu kalau ada RS yang mau melakukan 3T-1I tersebut. Terkait apa yang sudah dilakukan RS PKT Prima Sangatta dalam memberikan layanan test swab kepada pihak rekanan rumah sakit, Bahrani menyebutkan jika dari hasil pertemuan yang dilaksanakan Dinkes Kutim dengan pihak manajemen RS PKT Prima Sangatta, bahwa pihak RS PKT berjanji tidak akan lagi memberikan layanan test swab kepada pasien. Sebab penanganan COVID-19 di Kutim wajib mengacu pada Surat Edaran Bupati Kutim selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kutim.

“Hanya yang terlanjur mereka (RS PKT Prima Sangatta, red) lakukan kemarin. Selanjutnya mereka tidak boleh lagi menyelenggarakan test swab atau PCR (Polymerase Chain Reaction, red). Sekalipun hanya melakukan swab tidak kami perkenankan, kecuali mereka ikut melakukan tracing, treatment, dan isolasi terhadap pasien COVID-19. Tetapi jika ada rumah sakit yang mau ikut serta dalam penanganan COVID-19 dan bersedia melaksanakan test, tracing, treatment dan isolasi, kami sangat senang sekali,” ucap Bahrani.

Sebagaimana diketahui, tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kutim, Minggu (5/7), merilis 19 orang pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kutim. Namun dari pengakuan Kepala Dinkes Kutim, Bahrani Hasanal jika sebenarnya ada sebanyak 20 orang pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 di Kutim. Namun dikarenakan satu orang pasien ini merupakan laporan dari pihak Rumah Sakit Swasta yang ada di Sangatta dan tidak memiliki izin dari Dinkes Kutim dalam melaksanakan test swab sebagaimana prosedur penanganan COVID-19 yang ditetapkan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kutim, maka hasil swab dari Rumah Sakit Swasta tersebut dianggap ilegal. Sedangkan satu pasien terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut baru diumumkan sehari setelahnya, yakni KTM-71.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *