TANA PASER—Tahun ajaran baru 2020/2021 mulai tanggal 13 Juli 2020, siswa dan guru melaksanakan proses belajar mengajar di rumah atau belajar dari rumah (BDR) dikarenakan masih dalam masa pandemi COVID-19.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Murhariiyanto, dengan mengacu pada Surat Edaran Disdikbud Paser Nomor B/421/ 838.1 /PSD.4.1/VII/2020 tertanggal 3 Juli 2020 tentang Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) Tahun Pembelajaran 2020/2021.

Murhariyanto mengatakan kebijakan BDR diambil mengingat kasus COVID-19 di Kabupaten Paser jumlahnya semakin meningkat.

“Ketentuan ini berlaku bagi semua sekolah mulai jenjang TK/PAUD, SD dan SMP. Sekolah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka,” ujar Murhariyanto, Kamis (09/07/2020).

Ia menuturkan, selama BDR guru tidak perlu datang ke sekolah dalam memberikan pelajaran, namun agar tetap terpeliharanya kondisi fisik Sekolah, penjaga sekolah dan petugas kebersihan dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa.

“Guru mengajar dari rumah. Tidak perlu datang ke sekolah. Untuk penjaga sekolah dan petugas kebersihan bisa datang ke sekolah,” kata dia.

Dalam proses BDR, guru wajib menyiapkan rencana pembelajaran baik secara daring (online) maupun luring (offline) disertai pendampingan dari orangtua siswa.

Adapun Kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah kata Murhariyanto bertugas menetapkan model pengelolaan sekolah dari rumah, menentukan jadwal piket apabila diperlukan dengan tetap menjalin koordinasi dengan Disdikbud Paser.

 

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *