SAMARINDA—Pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur pada 18 Maret 2020 yang telah di umumkan Gubernur kaltim Isran Noor, perubahan tatanan kehidupan masyarakat dan pemerintahan berubah drastis. Work From Home (WFH) menjadi alternatif untuk beraktifitas , semua pertemuan yang melibatkan orang banyak atau berkerumun dilarang bahkan ditiadakan untuk sementara waktu.

Rapat antar daerah pun selalu dilakukan dengan menggunakan virtual video conference (Vicon). seperti yang dilakukan saat ada pertemuan rapat oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dengan pemerintah pusat, yang selalu membahas tentang perkembangan penanganan Covid-19. Begitupun sebaliknya Pemerintah Provinsi Kaltim ke 10 Kabupaten/Kota.untuk kelancaran roda pemerintahan.

Dinas yang bertanggung jawab atas kelancaran rapat virtual tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim,Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bergerak menyediakan alat dikantor Gubernur untuk video conference.

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI VIDEO CONFERENCE.

Definisi
Perangkat Video Conference adalah perangkat teknologi telekomunikasi interaktif yang memungkinkan dua pihak atau lebih di lokasi berbeda dapat berinteraksi melalui pengiriman dua arah audio dan video secara bersamaan, serta salah satu pihak dapat melakukan presentasi dan dapat dilihat oleh masing-masing pihak, begitupun sebaliknya.

Menimbang: a.bahwa persyaratan teknis perangkat telekomunikasi Video Conference telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference;
b.bahwa sesuai perkembangan teknologi video over internet protocol, konvergensi jaringan telekomunikasi, efisiensi infrastruktur dan penyelenggaraan IPTV, perlu adanya penambahan substansi mengenai kamera dalam persyaratan teknis perangkat telekomunikasi video conference sehingga Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 perlu dilakukan penyesuaian, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan suatu regulasi yang bersifat mengatur ditetapkan dalam Peraturan Menteri;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference;

Sudah 4 bulan Vicon dilakukan setiap saat, penjadwalan pun dikordinasikan dari Sekertariat Gubernur ke OPD yang bersangkutan untuk melakukan rapat, disitulah Bidang TIK.

Sebagai Kepala Bidang TIK pada Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim, Drs. Dianto mengatakan hal ini merupakan tugas terbaik baginya, karena bisa melakukan interaksi dengan kepal-kepala daerah Se indonesia , Presiden RI dan pejabat antar negara.

Dalam kesempatan wawancara di ruang media control Vicon HOB Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. “ Hal yang paling berkesan selama vicon di masa pandemi seperti ini adalah bisa berinteraksi dengan Gubernur Isran Noor , istana kepresidenan dan investor Luar negri. Kami bertanggung jawa apats ketersediaan prangkat dan kestabilan Jaringan” tegas Dianto.

Samarinda—Telah dinyatakan  transmisi lokal, yang berasal dari 19 karyawan dari RS I A Moeis, terkonfirmasi positif COVID-19 dan telah diumumkan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang pada Selasa 14 Juli 2020 kemarin.

Menanggapi kejadian tersebut, Satlantas Polresta Samarinda bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, melakukan percobaan pencegahan penyebaran COVID-19, kepada pengendara roda dua saat berhenti di traffic light dengan membuat marka physical distancing atau starting grid seperti sirkuit balap moto gp.

Tujuan adanya marka physical distancing tersebut, untuk menjaga jarak antar pengendara satu dengan yang lainnya. Sehingga, tidak berdekatan dan ada jarak kurang lebih satu setengah meter hingga dua meter.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil saat ditemui di pertigaan lampu merah Jalan Awang Long.

“Jadi kita bekerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk membuatnya, disisi lain karena Samarinda sendiri telah terjadi transmisi lokal, kami menerapkan marka physical distancing terhadap pengendara saat berhenti di traffic light,” katanya, Rabu (15/7/2020) siang.

Selain itu, untuk pengendara roda empat saat berhenti tepat berada di belakang garis yang sudah dibuat oleh kepolisian setempat.

“Jadi saat berhenti kendaraan roda dua berada di depan dan mengikuti starting grid yang ada, sedangkan untuk roda empat berada dibelakang garis yang sudah kita buat,” ujarnya.

Untuk penerapan physical distancing baru dimulai pada hari ini, dan ada dua titik

yaitu yang pertama di traffic light simpang Kantor Pos di Jalan Awang Long dan kedua traffic light di depan hotel mesra.

“Ada dua titik yang kita uji coba di simpang Kantor Pos dan kedua di depan hotel Mesra. Dan kita berharap sosialiasi ini dapat tersampaikan keseluruh masyarakat Kota Samarinda,” tuturnya.

Sehingga, jika masyarakat sudah terbiasa dan disiplin rencananya akan dibikinkan lagi di beberapa traffic light lainnya.

“Jika masyarakat sudah cukup terbiasa dan disiplin saat menjaga jarak maka kami akan menambah di beberapa traffic light di Kota Samarinda,” ungkapnya.

Ia pun juga berharap kepada pengendara dapat membiasakan diri dengan adanya marka physical distancing, demi memutus penyebaran virus corona dan membuat nyaman bagi para pengguna jalan.

Samarinda – Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Abu Helmi mewakili Gubernur Kaltim mengikuti video conference Penyampaian Laporan Hasil Kerja Sistemik Ombudsman RI terkait hasil kajian bagaimana mengintegrasikan pengawasan dalam upaya pencegahan dan penertiban tambang ilegal di daerah yang berlangsung di Ruang Daya Taka Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (15/7).

Acara secara virtual digagas melalui Ruang Serbaguna Lantai Dasar Kantor Pusat Ombudsman RI Jakarta. Diikuti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pimpinan Kepolisian RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenkeu dan Kemenpolhukkam serta kepala daerah/pimpinan perangkat daerah terkait seluruh Indonesia.

“Intinya kegiatan pertambangan batubara ilegal bukan ranah pemerintah daerah, tapi kewenangan aparat hukum untuk menindaknya,” kata Abu Helmi.

Karenanya, jika ditemukan penambangan ilegal di lapangan, baik secara langsung oleh instansi pemerintah daerah maupun hasil laporan pihak tertentu, maka diteruskan kepada pihak aparat hukum untuk menindaklanjutinya.

Sebaliknya ungkap Abu, instansi pemerintah daerah khususnya Dinas ESDM hanya menertibkan penambangan legal melalui inspektur tambang. Hal itu menurutnya, sejalan dengan hasil kajian Ombudsman bahwa kegiatan ilegal belum ada kewenangan pemda untuk menindaknya.

“Tapi pemerintah provinsi bersama kabupaten dan kota tidak menutup mata. Jika ada penambangan ilegal di lapangan, kita akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak mereka,” tegas Abu Helmi.

Pertambangan ilegal ada beberapa kriteria, yakni kegiatan tambang tanpa ijin, pertambangan diluar koordinat yang diijinkan, penambangan yang belum punya IUP untuk operasi produksi tapi punya ijin eksplorasi, penambangan sudah habis masa berlakunya (ijin operasional habis), penambangan di KBK tanpa ijin IPPKH dan badan usaha pemilik IUP tapi menerima hasil tambang bukan konsesinya.

Hadir Plt Kepala Dinas ESDM Fredy, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Setdaprov Kaltim, Hj Lisa Hasliana, pejabat Biro Ekonomi, pejabat DPMPTSP dan pejabat perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim.

BERAU – Upaya menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 bagi para pengendara, Satuan Lalu lintas Polres Berau melakukan pemasangan markah jalan phisical distancing di setiap traffic light di Kota Tanjung Redeb.

Markah jalan tersebut berupa penanda berhenti setiap pengendara saat lampu merah agar bisa jaga jarak satu sama lain.

Kasat Lantas Polres Berau AKP Anak Agung Ngurah Alit Saputra menjelaskan penerapan marka phisical distancing di traffic light merupakan langkah Sat Lantas polres Berau dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Selain menjaga jarak setiap pengendara, markah tersebut juga bertujuan untuk memberi edukasi bagi masyarakat bahwa era adaptasi kebiasaan baru atau new normal kita wajib mengikuti protokol kesehatan baik di ruang publik maupun saat berkendara,” jelasnya, Rabu (15/7).

AKP Anak Agung Ngurah Alit Saputra juga menjelaskan penambahan markah jalan tersebut karena melihat masih banyak pengendara yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak dan tidak menggunakan masker.

Markah phisical distancing itupun rencananya akan dipasang disetiap traffic light di Kota Tanjung Redeb.

“Untuk saat ini baru kita pasang tiga dan target kami semua traffic light dipasang markah physical distancing jadi ada sekitar 10 traffic light kita pasangkan markah tersebut,” pungkasnya

Kasat lantas polres Berau itupun berharap marah phisical distancing tidak disalah artikan terutama para pemuda yang menganggap markah tersebut mirip tempat start dalam setiap balapan roda dua.

“Harapan kita tidak disalahgunakan terutama kawula muda yang sementara mencari jati diri yang masih hobi balapan tolong jangan disalahartikan hal ini,

“Jangan dilihat konotasinya bahwa ketika lampu hijau langsung di tancap gas seperti MotoGP jadi saya himbau jangan seperti itu kita harus sama-sama sadar bahwa Covid-19 ini masih ada mari kita sama-sama berbuat untuk memutus rantai Covid-19,” tegasnya.

Pemasangan markah phisical distancing itupun mendapat respon positif dari pengendara roda dua.

Seperti yang dikatakan Akbar, menurutnya markah phisical distancing dapat mengingatkan bahwa pentingnya penerapan phisical distancing.

“Ini sangat bagus karena phisical distancing atau jaga jarak harus kita terapkan tak hanya di perkantoran tapi juga disetiap jalan terutama di traffic light,” katanya

Iapun berharap markah phisical distancing tidak hanya sebagai simbol jaga jarak tapi harus disadari bahwa virus Corona bisa menyerang siapa saja.

Tana Paser – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser menggelar lomba desain website guna mendorong kreatifitas generasi muda dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

“Lomba desain website untuk mendorong kreatifitas anak-anak muda kreatifitas generasi muda dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sehingga berkontribusi dalam kemajuan daerah,” kata Kepala Bidang Aplikasi DKISP Paser Joko Santoso, Rabu (15/07/2020).

Lomba tersebut kata Joko mengusung tema yaitu ”Merdeka berkreasi dengan IT (information Technology)”. dengan kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi pelajar untuk terus mengembangkan kemampuannya di bidang IT.

Bagi yang berminta, dapat mengisi formulir pendaftaran persyaratan dan mengirim file desain web melalui Google Form yaitu: https://bit.ly/lombadesainweb

“Waktu pendaftaran dan pengumpulan desain mulai 20 Juli 2020 sampai dengan 17 Agustus 2020,” ujar Joko.

Joko mengatakan lomba ini masing-masing diikuti peserta mewakili sekolah. “Setiap sekolah dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) orang,” katanya.

Peserta lomba harus masih berstatus pelajar SMA/SMK/ sederajat, dibuktikan dengan kartu pelajar atau surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan, dan diupload di Google Form yg disediakan panitia. Desain yang telah dikirim akan diseleksi oleh pihak panitia.

Empat desain paling menarik akan dihubungi panitia pada tanggal 18 Agustus 2020 untuk masuk ke sesi selanjutnya dan mempresentasikan desain rancangannya pada tanggal 20 Agustus 2020. Peserta yang tidak lolos seleksi dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti sesi selanjutnya.

Teknik pembuatan website bebas Boleh menggunakan framework css misalnya bootstrap. Jenis Web yang diganakan adalah web statis dimana pengguna tidak bisa mengubah konten dari web tersebut secara langsung menggunakan browser.

Interaksi yang terjadi antara pengguna dan server hanyalah seputar pemrosesan link saja. Halaman-halaman web tersebut tidak memiliki database, data dan informasi dalam web statis tidak berubah-ubah kecuali diubah syntaxnya.

Desain disesuaikan dengan Soal Website yang diikutsertakan dalam lomba belum pernah dilombakan sebelumnya.

Isi desain tidak boleh mengandung atau menggunakan elemen atau materi yang dilindungi oleh hak cipta termasuk logo, karya foto, karya grafis, merek dagang, dan lainnya.

Untuk unsur estetika desain halaman web diperkenankan menggunakan script namun terbatas pada client-side scripting seperti JavaScript dan jQuery serta diizinkan menggunakan elemen flash dan actionscript-nya.

Peserta diwajibkan menyertakan logo Pemerintah Kabupaten Paser dalam website yang dibuat. Konten Website terdiri atas Beranda, Profil, Galeri, Hubungi Kami.

Peserta juga diperbolehkan menambahkan konten lain yang berhubungan dengan hal menarik di Kabupaten Paser, sebagai tambahan poin, atau dapat memanfaatkan API yang terdapat pada web api.paserkab.go.id.

“Isi tidak boleh mengandung pornografi ataupun SARA, kejahatan dan pornografi,” kata Joko.

Panitia berhak mendiskualifikasi peserta jika diketahui Hak Atas Kekayaan Intelektualnya diragukan, sedang dalam sengketa, mengambil karya orang lain, atau mendapatkan klaim dari pihak lain. Desain website yang di presentasikan harus sesuai dengan desain yang dikirim ke pihak panitia.

Peserta diperbolehkan mengganti desain yang sudah dikirimkan maksimal sebanyak 1x sebelum batas pengumpulan file berakhir (14 Agustus 2020) dengan subject “Revisi Lomba Web Desain-Kominfo Kab. Paser – Nama”

 

Tana Paser –Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan Kaluarga Berencana dan Perlindungan Anak (DP3KBP2A) memberikan pendampingan terhadap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami mengirimkan 2 anggota kami untuk mendampingi 4 korban,” kata Kepala DP3KBP2A Paser Hadijah, Rabu (15/07/2020).

Diketahui, sebelumnya Kepolisian Resort Paser telah mengamankan sejumlah tersangka dan korban eksploitasi kekerasan seks yang melibatkan diantaranya empat orang anak dibawah umur.

Saat ini, keempat anak tersebut saat ini berada di rumah singgah milik salah satu yayasan.

“Hanya 3 hari, mungkin nanti kita bisa minta perpanjangan dari kepada yayasan sampai kasus ini selesai,” kata Hadijah.

Pemkab Paser kata Hadijah akan berkerjasama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin yakni Dinas Sosial setempat terkait penanganan kasus ini.

“Karena korban berasal dari Banjarmasin,” ujar Hadijah.

Hadijah meminta masyarakat untuk turut aktif menginformasikan jika kepada Pemerintah Daerah jika ada kasus serupa.

“Masyarakat dapat menginformasikan kepada kami,” kata Hadijah.

Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3KBP2A Paser Siti Marnita Sari mengatakan sudah sepatutnya pemerintah daerah memberikan pendampingan jika ada kasus seperti ini.

“Kami mendampingi para korban dan kami berusaha memberikan sebuah solusi untuk hal ini. karena korban masih dibawah usia 18 tahun,” kata Siti Marnita.

Marnita menambahkan, pihaknya akan segera menghubungi Pemerintah Kota Banjarmasin agar bisa disampaikan persoalan ini kepada orangtua korban.“Kami menghubungi Pemerintah Banjarmasain agar dibina sebelum mereka dikembalikan ke orangtua,” ungkapnya.

Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ini, terungkap pihak kepolisian dengan modus transaksi melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Marnita juga mengingatkan kepada remaja untuk tidak memasang foto tak senonoh di media sosial yang dapat mengundang tindak pidana eksploitasi kekerasan seksual.

“Jangan melampirkan foto yang tidak senonoh karena akan membuat masalah,” ujar Siti.

Kapolres Paser AKBP Murwoto mengatakan terdapat lima orang yang terlibat kasus prostitusi yang sudah ia amankan.

“Kami amankan lima orang, yaitu ND dan empat anak dibawah umur warga Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Murwoto.

Samarinda—- Maret 2020, presentasi penduduk miskin di Kalimantan Timur sebesar sebanyak 230,26 ribu (6,10) persen. Dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2019 sebesar 220,91ribu (5,91 persen), berarti jumlah penduduk miskin secara absolut bertambah sebanyak 9,35 ribu orang dan secara persentase bertambah sebesar 0,19 persen.

“Selama September 2019 – Maret 2020, garis kemiskinan naik sebesar 3,70 persen, yaitu dari Rp.638.690 per kapita per bulan pada September 2019 menjadi Rp. 662.302 per kapita per bulan pada Maret 2020,” ungkap Kepala BPS Kaltim, Anggoro Dwithjahyono saat rilis bulanan melalui live streaming Youtube, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, komoditi makanan yang mempunyai andil terbesar dalam pembentuk garis kemiskinan makanan di Kalimantan Timur pada bulan Maret 2020 antara daerah perkotaan dan perdesaan terdapat kemiripan pola. Dari lima komoditi terbesar penyumbang garis kemiskinan makanan di perkotaan dan di perdesaan, empat diantaranya sama yaitu beras, rokok kretek filter, telor ayam ras dan mie instan.

Dari lima komoditi terbesar penyumbang garis kemiskinan non makanan di perkotaan dan di pedesaan, empat diantaranya terdapat persamaan yaitu perumahan, bensin, listrik dan pendidikan.

Pada periode tersebut juga, indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) mengalami kenaikan sedangkan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) mengalami penurunan. Indeks Kedalaman Kemiskinan naik dari 0,991 pada keadaan September 2019 menjadi 1,015 pada keadaaan Maret 2020. Indeks Keparahan Kemiskinan turun dari 0,242 menjadi 0,240 pada periode yang sama 6.10 persen sebesar 230,26 ribu.

Dirinya mengatakan, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk yang diukur oleh Gini Ratio tercatat sebesar 0,328. Angka ini turun sebesar 0,007 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2019.

Diketahui ada Maret 2020, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di Kalimantan Timur sebesar 20,73 persen, naik 0,30 poin dibanding angka September 2019 (20,43) persen.

Artinya pengeluaran penduduk masih berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah. Di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 20,56 persen sedangkan di daerah perdesaan tercatat sebesar 22,67 persen, yang berarti tingkat ketimpangan di perkotaan dan perdesaan masuk kategori rendah

Samarinda – Mengatasi kerap kosongnya stok darah selama pandemic Covid-19, Perum Daerah Air Minum Tirta Kencana Kota Samarinda bekerjasama dengan PMI Cabang Samarinda rutin melakukan kegiatan donor darah.

Dari kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2020, menghasilkan 54 kantong darah dari 62 pendaftar. Namun, ada delapan orang pendonor batal karena Hemoglobin (Hb) dan tekanan rendah.

“Jadwal donor hari ini sudah bisa dilaksanakan di Kantor Tirta Kencana. Selama tiga bulan lalu karena masa pandemi Covid-19, kegiatan sempat terhenti. Kali ini di masa new normal pelaksanaan kegiatan donor darah sudah bisa dilaksanakan,” ujar Koordinator Donor Darah Chamdany.

Dijelaskan Chamdany, donor darah Perumdam Tirta Kencana menghasilkan 54 kantong dari 62 pendaftar. Delapan orang tidak bisa diambil darahnya karena tekanan, HB rendah. Kegiatan ini sebagai agenda rutin per tiga bulan sekali.

Sesuai anjuran Pemerintah kegiatan Bakti Sosial Donor Darah ini tetap harus mematuhi protokol.kesehatan, seperti melaksanakan sosial distancing dan tidak diperkenankan berkumpul dalam suatu ruangan. Memakai masker dan selalu cuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun sebelum dan sesudah beraktifitas.

“Walau dalam kondisi pandemi pegawai kami, masih bisa berbuat kebaikan untuk mendonorkan darahnya , karena kami yakin pihak PMI akan terbantu untuk mengisi kekosongan srock darah bagi pasien yang membutuhkannya,” tutur Chamdany.

Sementara itu, dr Titin dari UPTD PMI Samarinda menjelaskan sebelum donor peserta isi formulir diwajibkan cuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun yang telah disiapkan pihak Perlengkapan dan masuk dalam ruang tunggu yang sudah berjarak diatur sedemikian rupa oleh petugas PMI sebelum masuk ke ruangan donor darah.

“Ya kami siapkan dan atur sedemikian rupa sesuai arahan protokol kesehatan saat pandemi, Kami Unit Donor Darah PMI kota Samarinda mengucapkan banyak terima kasih atas kontribusi rekan rekan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda dalam pemenuhan kebutuhan stok darah di PMI kota Samarinda,” ujar dr Titin.

Untuk jadwal selanjutnya di bulan Oktober 2020 , semoga wabah virus Covid-19 segera berakhir agar bisa kembali dalam kehidupan normal sehingga bisa bekerja dengan nyaman seperti biasanya.

Samarinda – Mewakili Wakil Gubernur Kaltim Pj. Sekretaris Daerah Kaltim HM. Sa’Bani memimpin presentasi nominasi pelayanan publik melalui zoom meeting di ruang Heart Of  Borneo, Rabu (15/7/2020).

Dua inovasi Pemprov Kaltim berhasil masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020 (IPP2020) yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) adalah Ojek Online Bersama Lindungi Anak (OJOL BERLIAN) dan Pangan Halal Untuk Kaltim (PAHALA KALTIM).

“Setelah melihat angka dan fakta dilapangan terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan latar belakang inilah DKP3A Kaltim merumuskan satu formasi baru yang dinamakan OJOL BERLIAN untuk bersama melindungi anak dan perempuan di Kaltim”, Ucap Sa’Bani saat membuka sesi wawancara kali ini.

Para panelis pada sesi wawancara kali ini adalah Prof. JB. Kristiadi, Nurjaman Mochtar, Dadan S Suharmawijaya, Indah Sukmaningsih, Tulus Abadi, Erry Riyana, Indah Sukmaningsih dan Haris Turino Kurniawan.

Sebelum sesi wawancara dimulai seluruh peserta menonton video berdurasi kurang lebih 5 menit di setiap inovasi, giliran pertama adalah OJOL BERLIAN kemudian dilanjutkan oleh PAHALA UNTUK KALTIM, HM. Sa’Bani didampingi kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak  Kaltim Halda Arsyad dan pada sesi kedua kepala Dinas Peternakan Kaltim Dadang Sudarya, Kepala Biro OrganisasI Setda Prov Kaltim Rozani.

“Penerapan UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, oleh karena itulah Dinas Peternakan Kaltim mengembangkan inovasi melalui laboratorium guna menguji produk pangan yang halal dan yang lebih pentingnya biaya ujinya murah,” Papar Sa’Bani.

Pada sesi wawancara ini penulis menyimpulkan beberapa masukan tim penelis yang wajib digaris bawahi salah satunya adalah pengembangan aplikasi Ojol Berlian untuk menambahkan tombol panic bottom sedangkan untuk Pahala Untuk Kaltim adalah pemantauan rutin yang dilakukan oleh tim guna memperbaharui kualitas halal suatu produk.

Sebagai informasi OJOL BERLIAN merupakan system yang dibangun untuk menanggulangi kekerasan terhadap anak, perempuan dan penyandang disabilitas di Kota Samarinda. Khususnya untuk pelayanan jasa transportasi online, Semua driver harapannya mampu menjadi agen pelopor terhadap segala bentuk kekerasan.

Sedangkan PAHALA UNTUK KALTIM adalah inovasi yang dilatarbelakangi oleh banyaknya penduduk muslim yang ada di Indonesia yang mencapai 209,1 juta jiwa, oleh karena itu pemerintah wajib memberikan perlindungan dan jaminan produk pangan halal untuk di konsumsi oleh masyarakat.

Samarinda— Ada yang berbeda pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (Rakor PAUD) se Kalimantan Timur, Rakor yang biasa digelar di Aula dan dihadiri seluruh Bunda PAUD Kabupaten/kota, kali ini digelar secara Virtual.

Rakor virtual Bunda PAUD dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Zoom cloud video meeting, di Ruang Tepian 2, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (15/7/2020).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kaltim H.M. Sa’bani di dampingi Bunda PAUD Prov. Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor.

Dalam arahannya Sa’bani mengatakan tentunya pada Rakor kali ini bunda PAUD dapat merumuskan program kerja, mengidentifikasi masalah, mencari solisi bagaimana aktivitas Paud dapat berjalan dengan baik di tengah pandemi Covid-19.

“Kedepan keterlibatan para Bunda PAUD dapat menghasilkan generasi yang unggul, karena dari awal pendidikan disinilah kita bisa menghasilkan generasi yang unggul nantinya,”tegasnya

Bunda PAUD Prov. Kaltim Norbait meminta Bunda PAUD yang ada di Kabupaten/kota bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan di masa pandemi Covid-19, kegiatannya seperti sekarang ini melalui zoom meeting atau kunjungan dengan terbatas orang.

Dalam kegiatan tersebut dirinya berharap mendapatkan masukan-masukan dari Bunda PAUD Kabupaten/kota yang sudah mempunyai pengalaman yang lebih dari Bunda PAUD Provinsi.

Sementara laporan ketua panitia Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus (PPK), Healthyana Marta Mou menjelaskan Rakor yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Prov Kaltim bertujuan untuk meningkatkan peran Bunda PAUD dimasa pandemi Covid-19 serta mengetahui permasalahan/kendala yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan program di Provinsi maupun di Kabupaten/kota.

Lanjutnya, acara digelar satu hari yang diikuti dari Bunda Paud se Kabupaten/kota dengan mengahadirkan narasumber dari Direktur PAUD, Bunda PAUD Provinsi, Bunda PAUD Kota Bontang, Dinas Kesehatan dan DKP3A Kaltim.