Penajam – Sebanyak 120 pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengajukan permintaan menjalani Rapid Test gratis yang digelar oleh Dinas Kesehatan setempat, sebagai syarat perjalanan ke luar daerah untuk melanjutkan pendidikan.
“Setiap pelaku perjalanan ke luar daerah baik naik pesawat maupun kapal disyaratkan mengantongi surat keterangan telah mengikuti Rapid Test, maka Rapid Test ini untuk membantu mereka,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU, Arnold Wayong di Penajam, Selasa (14/7).
Dari 120 pelajar dan mahasiswa yang telah mengajukan permintaan Rapid Test tersebut, lebih dari 50 persen per Senin ini telah dilayani oleh petugas sesuai dengan tanggal keperluan masing-masing pemohon, atau sesuai dengan jadwal keberangkatan ke daerah tujuan.
Diprediksi jumlah pemohon untuk melakukan rapid test gratis akan bertambah, karena pelajar dan mahasiswa di Kabupaten PPU yang belajar di luar daerah jumlahnya lebih banyak ketimbang yang sudah mengajukan permohonan tersebut.
Rapid Test secara gratis tersebut dilakukan di enam Puskesmas yang tersebar pada empat kecamatan di PPU. Puskesmas menjadi pilihan pihaknya karena selain fasilitasnya yang sudah siap juga karena penyebarannya yang merata per kawasan.
Ia juga mengimbau pelajar, santri, maupun mahasiswa yang hendak ke luar daerah untuk melanjutkan pendidikannya, segera datang ke Puskesmas terdekat untuk mendaftar terlebih dulu terkait permintaan Rapid Test, maksimal 14 hari sebelum keberangkatan ke luar daerah.
Sebanyak enam Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang sudah dan masih melayani Rapid Test gratis bagi pelajar dan mahasiswa itu adalah Puskesmas Waru, Sotek, Sepaku I, Penajam, Petung dan Puskesmas Sebakung Jaya.
“Syarat yang harus dibawa oleh pelajar dan mahsiswa untuk mendaftar Rapid Test adalah, mereka harus membawa foto copy kartu pelajar atau kartu mahasiswa, foto copy KTP atau KK, dan foto copy tiket pesawat maupun tiket kapal laut yang akan dinaiki,” katanya.
Ia mengatakan bahwa kebijakan Rapid Test gratis ini dilakukan untuk membantu pelajar, santri, maupun mahasiswa di PPU yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar daerah, bahkan bisa jadi untuk keperluan dalam daerah jika tempat belajar mereka mewajibkan membawa surat Rapid test.
“Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan,” kata Wayong.