SAMARINDA—Pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur pada 18 Maret 2020 yang telah di umumkan Gubernur kaltim Isran Noor, perubahan tatanan kehidupan masyarakat dan pemerintahan berubah drastis. Work From Home (WFH) menjadi alternatif untuk beraktifitas , semua pertemuan yang melibatkan orang banyak atau berkerumun dilarang bahkan ditiadakan untuk sementara waktu.
Rapat antar daerah pun selalu dilakukan dengan menggunakan virtual video conference (Vicon). seperti yang dilakukan saat ada pertemuan rapat oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dengan pemerintah pusat, yang selalu membahas tentang perkembangan penanganan Covid-19. Begitupun sebaliknya Pemerintah Provinsi Kaltim ke 10 Kabupaten/Kota.untuk kelancaran roda pemerintahan.
Dinas yang bertanggung jawab atas kelancaran rapat virtual tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim,Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bergerak menyediakan alat dikantor Gubernur untuk video conference.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI VIDEO CONFERENCE.
Definisi
Perangkat Video Conference adalah perangkat teknologi telekomunikasi interaktif yang memungkinkan dua pihak atau lebih di lokasi berbeda dapat berinteraksi melalui pengiriman dua arah audio dan video secara bersamaan, serta salah satu pihak dapat melakukan presentasi dan dapat dilihat oleh masing-masing pihak, begitupun sebaliknya.
Menimbang: a.bahwa persyaratan teknis perangkat telekomunikasi Video Conference telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference;
b.bahwa sesuai perkembangan teknologi video over internet protocol, konvergensi jaringan telekomunikasi, efisiensi infrastruktur dan penyelenggaraan IPTV, perlu adanya penambahan substansi mengenai kamera dalam persyaratan teknis perangkat telekomunikasi video conference sehingga Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 perlu dilakukan penyesuaian, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan suatu regulasi yang bersifat mengatur ditetapkan dalam Peraturan Menteri;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference;
Sudah 4 bulan Vicon dilakukan setiap saat, penjadwalan pun dikordinasikan dari Sekertariat Gubernur ke OPD yang bersangkutan untuk melakukan rapat, disitulah Bidang TIK.
Sebagai Kepala Bidang TIK pada Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim, Drs. Dianto mengatakan hal ini merupakan tugas terbaik baginya, karena bisa melakukan interaksi dengan kepal-kepala daerah Se indonesia , Presiden RI dan pejabat antar negara.
Dalam kesempatan wawancara di ruang media control Vicon HOB Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. “ Hal yang paling berkesan selama vicon di masa pandemi seperti ini adalah bisa berinteraksi dengan Gubernur Isran Noor , istana kepresidenan dan investor Luar negri. Kami bertanggung jawa apats ketersediaan prangkat dan kestabilan Jaringan” tegas Dianto.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!