Tenggarong — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Halda Arsyad, menyerahkan KTP-el di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda, di Tenggarong, Rabu (22/7/2020).
Berdasarkan hasil perekaman KTP-el yang dilakukan sebanyak 18 orang dan telah melalui proses konsolidasi database kependudukan nasional. “Terdapat sepulun anak yang telah memenuhi syarat dan bisa dicetak KTP elektroniknya, sedangkan sisanya sebanyak tujuh orang anak belum bisa dicetakkan karena belum memenuhi syarat kepemilikan KTP-el mengingat belum berusia 17 tahun dan satu anak tidak ditemukan data kependudukannya,” ujarnya.
Halda menambahkan, tujuh anak yang belum bisa dicetak KTP-elnya sudah berusia hampir 17 tahun. Sementara masa berlaku Kartu Identitas Anak (KIA hanya sampai dengan usia 17 tahun kurang sehari.
“Maka untuk efektivitas dan efisiensi tidak dicetakkan KIAnya dan apabila anak sudah berusia 17 tahun akan dicetakkan KTP-elnya tanpa melakukan perekeman KTP el lagi,” imbuh Halda.
Halda juga menjelaskan, kegiatan ini sebagai upaya Pemenuhan Hak Identitas Anak. Ini menjadi hal yang penting dan mendesak untuk segera dipenuhi agar anak memiliki akses pelayanan publik lainnya seperti layanan kesehatan dan layanan pendidikan.
“Meskipun berhadapan dengan hukum, hak anak harus tetap dipenuhi agar dapat tumbuh dan berkembangnya menjadi generasi bangsa yang unggul. Karena anak merupakan potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dalam menunjukkan eksistensi bangsa dimasa mendatang,” tutup Halda.
Tampak hadir Kepala Dinas Dukcapil Kukar M Iryanto, Kepala LPKA Samarinda Mudo Mulyanto, Kabid Fasyaminduk DKP3A Kaltim Iwan Setiawan, Kasi Binas Aparatur Pendaftaran Penduduk DKP3A Kaltim Sulekan. (dkp3akaltim/rdg)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!