Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim menggandeng Badan Kepegawaian Daerah(BKD) dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim dalam sosialisasi Jabatan Fungsional Pelatih dan Asisten Pelatih, Rabu (22/7/2020).
Sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada staf di lingkungan Dispora Kaltim yang juga berprofesi sebagai Atlet atau pelatih aktif dalam kegiatan kejuaraan keolahragaan.
Pelaksana Tugas Kadispora Kaltim, Muhammad Syirajudin ketika membuka sosialisasi tersebut mengatakan bahwa saat ini masih ada diantara staf yang bingung dalam menentukan status kepegawaiannya dikarenakan fungsional pelatih dan asisten pelatih yang permenporanya baru saja lahir dan belum secara terang disosialisasikan kepada mereka, sementara di satu sisi Pemprov Kaltim akan segera memberlakukan tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan anjab dan analisa beban kerja.
“Hari ini kita adakan sosialisasi terkait lahirnya Permenpora Nomor 1 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui Penyesuaian/Inpassing. Semoga setelah mendapat pencerahan dari BKD dan Biro Organisasi kalian bisa memilih apakah menjadi fungsional pelatih atau jabatan lainnya yang sesuai dengan kualitas dan kemampuan saudara,”ujar dihadapan para peserta sosialisasi yang berlangsung di Aula Dispora Kaltim tersebut.
Hadir sebagai narasumber secara virtual yakni Plt. Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim, Rozani Erawadi, Kabid Kelembagaan Adji Yudhistira dan Kasub Bagian Analisis dan Formasi Jabatan, Nurdin.
Sementara dari BKD Kaltim, Kabid Mutasi Kustiningsih, Kasubbid Pengembangan Jabatan Fungsional Sudarwanto, dan Kasubbid Kinerja dan Penghargaan Pegawai, Apriyana Rachmawaty.
Rozani mengungkapkan bahwa pada awal pengangkatan pegawai dari atlet dan pelatih adalah penghargaan dari pemerintah atas prestasi yang ditorehkan, dalam periode pengangkatan tersebut telah hadir sejumlah peraturan menpora dan yang terakhir Permenpora nomor 1 tahun 2020.
Hal ini tambahnya akan terkait dalam penyusunan evaluasi jabatan yang menggunakan informasi jabatan dengan hasil yang pertama nilai dan kelas jabatan struktural dan yang kedua nilai dan kelas jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
Sementara BKD Kaltim menyampaikan dengan adanya pengaturan Permenpora No.1 Tahun 2020 maka akan dilihat secara keseluruh bagaimana latar belakang pendidikan para atlet, bagaimana latar belakang kemampuan yang dimiliki, serta pengalaman yang dimiliki.
Disampaikan pula bahwa untuk pembetukan dan susunan tim penilai ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional atau ditetapkan oleh Instansi Pengguna Jabatan Fungsional.
Dari sosialisasi ini, Plt. Kadispora yang kesehariannya menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemprov Kaltim tersebut akan segera menindaklanjuti, sehingga para staf yang berasal dari formasi atlet dan pelatih akan mendapat kejelasan terkait jabatan yang akan melekat padanya.
Hadir mendampingi Plt. Kadispora, Sekretaris Aswanda, Kabid Pemberdayaan Pemuda Bahri, Kabid Pengembangan Pemuda Hardiana Muriyani, dan ejumlah pejabat eselon IV. (rdi)
Sumber : Dispora Kaltim
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!