Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), memberikan lampu hijau untuk pelaksanaan sholat berjamaah Hari Raya Idul Adha Tahun 1441 Hijriyah, yang jatuh pada hari Jum’at, 31 Juli 2020, untuk bisa dilaksanakan pada masjid-masjid serta lapangan di wilayah Kutim, meski di tengah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pemberian izin ini dikeluarkan Pemkab Kutim setelah menggelar rapar bersama dengan unsur Kementrian Agama (Kemenag) Kutim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutim dan sejumlah intansi berwenang terkait, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Polres Kutim, Kodim 0909/Sangatta dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim, dengan mengkaji kondisi terkini perkembangan kasus COVID-19 di Kutim, serta mengacu pada edaran Menteri Agama Republik Indonesia (MenAg RI), edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MUI Provinsi Kaltim.
“Setelah kita berkoordinasi bersama anggota Satgas Penanganan COVID-19 Kutim, dengan mengacu pada surat edaran dari Menteri Agama, MUI (Majelis Ulama Indonesia, red) Pusat dan Provinsi Kaltim, serta melihat perkembangan terkini kasus COVID-19 di Kutim, maka kami memutuskan memberikan izin untuk pelaksanaan sholat berjamaah Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah tahun ini di masjid-masjid dan lapangan yang ada di wilayah Kutim,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim, Kasmidi Bulang didampingi unsur anggota Satgas COVID-19 Kutim, Senin (27/7) kemarin, di Posko Utama Satgas COVID-19 Kutim yang bertempat di Kantor BPBD Kutim, Jalan Soekarno-Hatta, Sangatta Utara.
Lanjut Kasmidi, meski memberikan izin pelaksanaan sholat berjamaan Idul Adha di masjid-masjid dan lapangan, pemerintah Kutim tetap mewajibkan penanggungjawab pelaksanaan sholat berjamaah serta jamaah yang hadir, untuk tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19. Yakni dengan tetap melakukan pengukuran suhu tubuh menggunakan alat pengecek suhu tubuh, menyediakan fasilitas pencuci tangan pada pintu masuk area masjid maupun lapangan, tetap menerapkan jaga jarak antara jamaah sholat dan mempersingkat khutbah dan bacaan surah saat sholat Idul Adha. Juga pemerintah melarang bagi para Manula (Manusia Lanjut Usia) atau orang yang rentan terkena penyakit dan anak-anak untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha 1441 Hijriyah.
“Protokol kesehatan tetap wajib diterapkan, baik oleh penanggungjawab pelaksanaan sholat berjamaah maupun jamaah yang mengikuti sholat Idul Adha 1441 Hijriyah. Jamaah akan dilakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area masjid atau lapangan. Bagi (jamaah, red) yang suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajar celsius, maka dengan terpaksa dipersilahkan pulang dan tidak diperkenankan mengikuti sholat berjamaah. Begitu pula dengan manula atau orang yang rentan terkena penyakit dan anak-anak, dilarang megikuti sholat berjamaah Idul Adha. Panitia pelaksana sholat berjamaah wajib menyediakan fasilitas pencuci tangan di area masuk masjid dan lapangan, serta tetap menerapkan jaga jarak antara jamaah sholat. Sementara bagi petugas khutbah dan imam sholat, diminta untuk mempersingkat khutbah dan memperpendek bacaan surah saat sholat,” jelas Kasmidi.
Khusus untuk pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban, Kasmidi juga meminta agar juga mengacu pada edaran Kemenag dan MUI, agar pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung dari rumah ke rumah oleh panitia kurban atau “door to door”, serta tidak melakukan pengumpulan massa di lokasi masjid atau lapangan tempat penyembelihan hewan kurban. Hal ini juga sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. Selain itu, bagi petugas penyembelihan hewan kurban atau juru jagal, diwajibkan untuk mengikuti tes rapid yang difasilitasi Dinkes Kutim dan Puskesmas di masing-masing kecamatan.
“Untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban, kami minta juga tetap menerapkan protokol kesehatan. Tidak melakukan pengumpulan massa dan pembagian kupon kurban yang menyebabkan masyarakat akhirnya berkumpul. Pendistribusian hewan kurban dilakukan langsung ke rumah-rumah warga kurang mampu atau door to door. Petugas penyembelihan hewan kurban juga kami minta untuk mengikuti tes rapid terlebih dahulu, nanti akan difasilitasi oleh Dinkes (Dinas Kesehatan, red) Kutim dan Puskesmas masing-masing kecamatan. Nanti pemberitahuannya akan kita edarkan kepada pengurus masjid dan Ormas (organisasi Kemasyarakatan, red) Islam yang melaksanakan sholat Idul Adha berjamaah,” sebut Kasmidi.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!