Tana Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau sistem bekerja dari rumah hingga 26 Agustus 2020 karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser nomor 061.1/2020/org tertanggal 12 Augustus 2020.

“Memperpanjang Waktu Penerapan Kembali Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sampai tanggal 26 Agustus 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” tulis edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Paser Kaharuddin.

Selama WFH, kepala perangkat daerah diminta mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dan media elektronik dalam penyelenggaraan rapat dalam penyelenggaraan rapat atau kegiatan tatap muka baik dengan instansi pusat maupun antar perangkat daerah.

Apabila dalam urgensinya dipandang perlu menggelar rapat atau kegiatan pertemuan lainnya di kantor, agar membatasi waktu dan jumlah peserta dengan memerhatikan physical distancing atau jaga jarak.

Selain itu dalam surat edaran tersebut, juga diatur tentang perjalanan dinas ASN.

“Perjalanan dinas dilakukan sangat selektif, dilihat sesuai skala prioritas dan urgensinya,” tulis surat edaran itu.

Diketahui sebelumnya bahwa Pemkab Paser telah mengeluarkan kebijakan WFH bagi ASN pada 29 Juli 2020 hingga 12 Agustus 2020.

Hingga 12 Februari 2020 tercatat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Paser yakni sebanyak 133 kasus, 112 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 4 orang meninggal dunia, dan 17 pasien dalam perawatan medis.

SAMARINDA- Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, H Hadi Mulyadi didaulat sebagai keynote speaker Seminar Nasional secara daring bertema Gizi dan Aktivitas Fisik Bagi Pekerja di Era Pandemi Covid-19 pada Paparan Pakar Seputar Gizi (Paparazi) yang digelar Politeknik Kesehatan Kaltim, Kamis (13/8/2020).

Hadi mengingatkan, sebelum terpapar Covid-19 penting menjalani hidup sehat. Apalagi memiliki aktivitas yang tinggi, wajib menjalani pola hidup sehat.

“Jadi, jika ingin tidak terpapar Covid-19. Maka, laksanakan pola hidup sehat. Inilah yang saya jalani selama terpapar Covid-19 secara mandiri. Alhamdulillah saya bertekad akan melaksanakan itu semua,”kata Hadi Mulyadi.

Hadi mengatakan, mengapa pola hidup sehat wajib dilaksanakan. Bahkan menerapkan empat sehat lima sempurna ternyata sangat perlu dilaksanakan.

“Yang jelas saya berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung serta mendoakan saya hingga sembuh dari Covid-19,”jelasnya.

Wagub meminta mahasiswa dan keluarga besar Politeknik Kesehatan se Indonesia khususnya Kaltim bisa mensosialisasikan bagaimana pola hidup sehat.

“Mari sosialisasikan bagaimana olahraga, makan dan istirahat yang teratur atau Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas),”harapnya.

Hadi mengapresiasi dan bangga atas Politeknik Kesehatan Kaltim yang sudah membangun generasi muda berkualitas.

Seminar digelar dalam rangka Dies Natalis Politeknik Kesehatan Kaltim ke 18. Acara dihadiri Direktur Politeknik Kesehatan Kaltim, Supriadi dan Ade Ray sebagai narasumber.

JAKARTA – Gubernur Kaltim H Isran Noor memastikan pemerintah daerah memberi dukungan penuh rencana pembangunan kawasan industri kimia (industri pengolahan batu bara) yang dikembangkan PT Batuta Chemical Industrial Park (BCIP). Gubernur pun tak ragu memberi dukungan jika BCIP bermaksud mengusulkan Kawasan Ekonomi Khusus tersendiri di luar KEK MBTK.

“Tentu provinsi sudah pasti. Jangan diragukan, kita akan fasilitasi dan dukung penuh. Yakin tidak ada masalah. Jika pun ada masalah, itu merupakan persyaratan yang memang harus dipenuhi sesuai aturan,” kata Gubernur Isran Noor pada Presentasi PT Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kabupaten Kutai Timur, Kamis (13/8/2020) di Hotel Grand Sahid Jakarta.

Mantan Bupati Kutai Timur ini pun memberi jaminan, Pemprov Kaltim tidak akan memperlambat atau menghambat proses perizinan BCIP.

“Saya akan kontrol penuh. Jadi kalau nanti ada hal-hal yang tersumbat dalam proses ini segera laporkan. Jangan ragu-ragu, jangan segan-segan untuk memberikan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” saran Isran memastikan.

Kawasan Industri Kimia BCIP berada di sisi selatan KEK MBTK di sekitar Kecamatan Bengalon, luasnya sekitar 943,8 hektar. Belakangan, BCIP sedang berusaha untuk menjadi KEK tersendiri di luar KEK MBTK.

“Yang penting mendatangkan manfaat untuk bangsa Indonesia, terkhusus untuk kaltim dan spesifik lagi bermanfaat bagi masyarakat Kutai Timur,” tegas Isran.

Dalam pertemuan ini, Gubernur Isran Noor dan pejabat Pemprov Kaltim mendengarkan paparan Direktur Utama PT BCIP Charles D Gobel seputar rencana pengembangan kawasan industri kimia tersebut.

“Sampai hari ini, peraturan di daerah tidak ada yang menghambat perizinan kami Pak Gubernur,” ucap Charles Gobel.

Dok: Humas Prov

SAMARINDA— Data yang dirilis Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak memperlihatkan bahwa penularan virus Covid-19 masih terjadi, sehingga jumlah kasus positif terus bertambah.

Berdasarkan data yang masuk hingga Kamis 13 Agustus 2020 pukul 19.00 wita diketahui ada penambahan sebanyak 23 kasus positif.

Melihat kasus yang ada menurutnya terlihat kecenderungan kasus sedikit menurun dibandingkan sebelumnya, tentunya ini bukan berarti menggambarkan kondisi semakin membaik, tetapi kewaspadaan dan kehati-hatian perlu ditingkatkan.

Lebih lanjut Andi merincikan penambahan 23 kasus positif sebagai berikut:

Kabupaten Berau Dua Kasus

  1. BRU 95 Laki-laki 24 tahun dan BRU 96 Laki-laki 47 tahun warga Berau, merupakan kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut hasil pemeriksaan mandiri perusahaan, kasus dirawat di RSUD A Rivai Berau

Kabupaten Kutai Barat Satu Kasus

  1. KBR 80 Wanita 15 tahun warga Kutai Barat, merupakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut, kasus dirawat di RSUD Harapan Insan Sendawar Kutai Barat

Kabupaten Paser Tujuh Kasus

  1. PSR 134 Laki-laki 41 tahun warga Paser, merupakan kasus Positif Covid-19 dengan gejala Infeksi saluran Pernafasan Akut yang mempunyai Riwayat kontak dengan kasus 122, kasus dirawat di RSUD Panglima Sebaya Paser.
  2. 5 kasus warga Paser, merupakan kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 asimtomatis hasil pemeriksaan DKK Paser yaitu PSR 135 Wanita 18 tahun, PSR 137 Laki-laki 29 tahun, PSR 138 Wanita 45 tahun, PSR 139 Wanita 31 tahun dan PSR 140 Wanita 24 tahun, ke – 4 kasus merupakan kontak kasus PSR 67, kasus dirawat di Rumah Isolasi eks. RS Panglima Sebaya Paser
  3. PSR 136 Wanita 20 tahun warga Paser, merupakan kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 asimtomatis dengan Riwayat kontak kasus PSR 132, kasus melakukan isolasi mandiri

Kota Samarinda 13 Kasus

  1. 10 kasus warga Samarinda, merupakan kasus terkonfirmasi Positif asimtomatis hasil pemeriksaan DKK Samarinda yaitu SMD 414 Laki-laki 7 tahun, SMD 415 Wanita 23 tahun, SMD 416 Laki-laki 27 tahun, SMD 419 Wanita 29 tahun (kontak kasus SMD 171), SMD 420 Laki-laki 64 tahun, SMD 421 Laki-laki 38 tahun, SMD 422 Laki-laki 52 tahun, SMD 423 Wanita 34 tahun, SMD 424 Laki-laki 21 tahun dan SMD 425 Laki-laki 59 tahun, kasus melakukan isolasi mandiri
  2. 2 kasus warga Samarinda, merupakan kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut yaitu SMD 417 Wanita 37 tahun dan SMD 418 Wanita 34 tahun warga Samarinda, kasus dirawat di RSUD AW Syahranie Samarinda.
  3. SMD 426 Laki-laki 54 tahun, merupakan kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut yang dirawat di RS Samarinda Medical Centre dan dilaporkan meninggal tanggal 5 Agustus. Pemulasaran dan pemakaman sesuai protocol Covid-19.

Sementara kasus sembuh lebih tinggi dari kasus positif hari ini, tercatat ada penambahan 30 kasus yang dinyatakan sembuh setelah melalui masa isolasi 10 hari dan hasil pemeriksaan klinis dari dokter penanggung jawab pelayanan yang merawat kasus konfirmasi Covid-19 tersebut menyatakan bahwa secara klinis memiliki kondisi sudah sangat baik, tidak ada gejala.

“Penambahan kasus tersebut dari Kabupaten Kutai Kartanegara satu kasus, Kabupaten Kutai Timur delapan kasus, Kabupaten Paser empat kasus, dan Kota Samarinda 17 kasus,”jelasnya saat rilis harian melalui aplikasi zoom cloud video meeting.

Kemudian distribusi berdasarkan kasus suspek bertambah 260 kasus, sehingga total kasus suspek 13.757 kasus. Sementara Discarded 8.465 kasus, Probable 11 kasus dan dalam Proses Pemeriksaan 3.152 kasus.

Dapat disimpulkan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kaltim berjumlah 2.129 kasus, sembuh 1.411, meninggal dunia 61 kasus dan pasien dirawat 657 kasus.

 

SAMARINDA—Wakil Gubernur Kaltim, H. Hadi Mulyadi mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukkam) terkait diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 pada 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, melalui video conference, Kamis (13/8/2020).

Rakorsus dipimpin oleh Menkopolhukam, M. Mahfud MD, dengan Narasumber Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian, Menteri Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate, Menteri Badan Usaha Milik Negara RI, Erick Thohir, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara, Teddy Lhaksmana.

Rakorsus selain diikuti Pimpinan Kementerian/ Lembaga, juga dihadiri Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia didampingi Forkopimda dan Instansi terkait.

Mahfud MD mengatakan, Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Daerah, Provinsi serta Kabupaten Kota di Indonesia. Penerbitan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 merupakan bukti keseriusan Pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

Selain itu, diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing Kementerian dan Lembaga dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Daerah Provinsi serta Kabupaten se-Indonesia.

“Terbitnya Inpres menuntut kedisiplinan protokol kesehatan, sehingga ini harus dikawal secara khusus. Kita harus bekerja secara gotong royong di pusat maupun daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, kepatuhan dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,”ucap Mahfud.

Menanggapi hal tersebut, Daerah diminta untuk melakukan sosialisasi secara massif protokol kesehatan, melalui berbagai cara. Diantaranya, membagikan masker dari pemerintah dan non pemerintah, kampanye door to door cara memakai masker dan cuci tangan yang baik dan benar, menjaga jarak aman dan mengindari kerumunan.

Hal itu dibarengi dengan mengutamakan langkah persuasif dan sanksi administrasi maupun sanksi sosial.

“Yang pertama untuk sanksi ini harus kita kaji betul, jangan sampai melanggar ketentuan dan jangan membuat peraturan. Katakanlah peraturan gubernur yang nanti tidak bisa dilaksanakan di lapangan. Jadi kita memang harus berhati-hati, sambil kita juga mencari informasi di provinsi lain,”tutur Hadi.

BERAU – Dinas Perhubungan Berau berencana merevisi surat edaran tentang penggunaan fasilitas jalan umum dan jembatan bagi kendaraan peti kemas alat berat dan angkutan barang lainnya.

Revisi ini bertujuan untuk meminimalisir akan terjadinya kerusakan ruas jalan yang ada di wilayah Kabupaten Berau.

Kepala Dinas Perhubungan Berau Abdurrahman mengatakan, melalui revisi surat edaran itu, pihaknya ingin para pemilik barang bisa menggunakan truk kecil untuk membawa barangnya apabila harus melintasi ruas jalan dalam kota dan jembatan.

Sebab, hal ini didasari dengan kondisi ruas jalan di Berau yang masih kelas 3 dan hanya bisa menahan beban kendaraan 8 ton.

“Jembatan yang ada saat ini bisa dibilang kondisinya kritis dan hanya bisa menahan beban 5 ton,” katanya.

“Jadi kami ingin hal ini harus menjadi perhatian pemilik kendaraan, agar tidak melintasi dengan melebihi bobot kapasitas jalan yang ada,” sambungnya.

Ia juga menyampaikan, Jembatan Sambaliung, Gunung Tabur dan Kelay ini ada yang berstatus milik Pemerintah Pusat dan provinsi.

Melalui revisi surat edaran itu nantinya, ia meminta barang yang biasanya diangkut menggunakan kontainer bisa dipindahkan ke truk sesui kapasitas untuk disalurkan ke gudang atau tempat penampungan lainnya.

“Truk dan kontainer yang bermuatan melebihi kapasitas tidak diperkenankan melintas di jalan dalam kota maupun jembatan,” tegasnya.

Meski begitu Abdurrahman menyebutkan ada pengecualian untuk kontainer yang membawa barang pecah belah dan obat-obatan. Karena dikhawatirkan bisa rusak apabila dibongkar dua kali.

“Mereka tetap harus izin ke kami dulu Dishub, kemudian akan kami pertimbangkan dengan bobot kontainer yang ada. Jadi harus diseleksi dulu,” tuturnya.

SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi menerima kunjungan kerja Wamen Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra di Ruang Rapat Kerja Wagub Lt 2 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (13/8).

Kunjungan kerja Wamen ATR dalam rangkaian konsultasi publik Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) calon Ibu Kota Negara (IKN).

Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih setelah Presiden RI, Joko Widodo memilih Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia di Benua Etam Kalimantan Timur.

“IKN menjadi semangat baru bagi kami untuk terus membangun. Kaltim berdaulat jangan salah memaknai. Ini bentuk komitmen membangun NKRI, harga mati dan Kaltim terbuka untuk siapa saja,”ujar Hadi.

Sementara, Wamen ATR, Surya Tjandra mengatakan pemerintah terus berupaya bagaimana IKN tetap terbangun cepat, walaupun di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Lanjutnya, IKN baru beberapa negara menunjukkan betapa perlu waktu membangun nya. IKN baru di Kaltim ini kerja panjang dan lintas generasi. Karenanya, diperlukan strategi dan  keterlibatan semua pihak.

“Yang pasti, kita semua ingin menjamin IKN memberi manfaat bagi masyarakat dan konservasi tetap terjaga,” ungkap Surya.

SAMARINDA—-Peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Kaltim , hari ini mengikuti tahapan penulisan makalah yang dilaksanakan di Ruang CAT Lantai I Kantor UPT Pengukuran Kompetensi (Penkom) BKD Prov Kaltim, Jl. Kartini, hari ini Kamis(13/8/2020).

Menurut Kepala BKD Prov. Kaltim, Diddy Rusdiansyah menegaskan sistem seleksi penulisan makalah berlangsung dengan sangat ketat, semua peralatan telah disiapkan oleh panitia, pelamar dilarang membawa apapun kedalam ruangan.

“Alhamdulillah saat ini acaranya berjalan dengan baik, semua sistem dijalankan dengan ketat, mereka masuk ruangan tanpa membawa apapun sehingga kecil kemungkinan adanya kamuflase. Harapan kita dari sini kita bisa menilai kualitas para pelamar, ” jelas Diddy, disela acara seleksi penulisan makalah berlangsung.

Selain itu Diddy juga mengatakan peserta nantinya juga akan mempresentasikan makalahnya di depan penguji sekaligus menyampaikan apa saja capaian kinerja yang diraih oleh pelamar.

“Ini bukan pekerjaan mudah, dengan sistem yang ketat, sehingga apa yang ditulis di makalah betul-betul murni dari pikiran mereka dan akan menjadi perhatian kita, “tuturnya.

Kegiatan seleksi penulisan makalah berlangsung selama dua hari tanggal 13-14 Agustus 2020 di Kantor UPT Pengukuran Kompetensi BKD Prov. Kaltim dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Adapun maksud dan tujuan dari seleksi adalah untuk mendapatkan calon pejabat yang memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas yang teruji, siap bekerjasama mewujudkan Visi dan Misi Pemprov Kaltim 2018-2023 sehingga berdampak pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

 

Samarinda –  Aksi Pengibaran Bendera oleh Pasukan pengibar bendera Pusaka atau yang lazim disebut Paskibra selalu menjadi magnet tersendiri dalam upacara pengibaran bendera detik-detik proklamasi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

Derap langkah nang gagah yang berpadu padan dengan sikap sempurna serta diiringi pasukan Tentara Nasional Indonesia menuju prosesi pengibaran bendera Merah Putih selalu membuat seluruh pasang mata tertuju pada pasukan tersebut.

Namun tahun ini aksi tersebut tidak akan dapat disaksikan dan menjadi berbeda dikarenakan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19), hal ini mempedomani surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 6 Juli 2020 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-75 Peserta upacara terbatas dikuatkan surat Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora tanggal 13 Juli 2020 tentang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (paskibraka) HUT RI ke-75, maka komposisi petugas upacara tahun I sangat minimalis bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Berdasarkan surat tersebut dan hasil rapat beberapa waktu lalu, upacara HUT RI akan tetap dilaksanakan untuk Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim secara sederhana dan minimalis, dan untuk Kabupaten/Kota di kantor kepala daerah masing-masing sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka” jelas Pelaksana Tugas Kepala Dispora Provinsi Kaltim, H Muhammad Syirajudin.

Lebih lanjut dijelaskan Syirajudin bahwa untuk konsep pengibaran bendera hanya dilakukan oleh 3 orang yang diambil dari Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kalimantan Timur dengan jumlah 8 (delapan) orang terdiri dari 3 pengibar pagi, 3 petugas penurunan, serta 2 orang cadangan.

Jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang memiliki formasi pasukan 17, pasukan 8 dan pasukan 45 dari TNI dan Polri.

“Mendekati hari H pelaksanaan, sejak Rabu (12/10/2020) dilakukan sesi latihan yang dijadwalkan sebanyak 3 kali ditambah gladi kotor dan bersih yang diadakan hari Jum’at nanti di Halaman Kantor Gubernur Kaltim,”kata Syirajudin.

Dimas, salah satu PPI yang dipercaya kembali mengibarkan bendera merah putih mengaku siap menjalankan kepercayaan yang diberikan.

“In sya Allah saya dan teman-teman yang dipercaya kembali menjalankan tugas ini, siap. Meskipun hanya bertiga, namun tanggungjawabnya sama besar, dan kami akan berikan kemampuan 100 persen kami di lapangan,”ujar Purna Paskibraka Kaltim tahun 2016 ini.

Latihan di tingkat provinsi ini akan berlangsung setiap hari hingga Sabtu mendatang dari pukul 15.30 sore hingga selesai dengan bimbingan pelatih dari PPI Kaltim yang telah berpengalaman. (rdi)

 

Sumber : Dispora Kaltim