SAMARINDA—Wakil Gubernur Kaltim, H. Hadi Mulyadi mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukkam) terkait diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 pada 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, melalui video conference, Kamis (13/8/2020).
Rakorsus dipimpin oleh Menkopolhukam, M. Mahfud MD, dengan Narasumber Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian, Menteri Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate, Menteri Badan Usaha Milik Negara RI, Erick Thohir, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara, Teddy Lhaksmana.
Rakorsus selain diikuti Pimpinan Kementerian/ Lembaga, juga dihadiri Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia didampingi Forkopimda dan Instansi terkait.
Mahfud MD mengatakan, Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Daerah, Provinsi serta Kabupaten Kota di Indonesia. Penerbitan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 merupakan bukti keseriusan Pemerintah menekan penyebaran Covid-19.
Selain itu, diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing Kementerian dan Lembaga dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Daerah Provinsi serta Kabupaten se-Indonesia.
“Terbitnya Inpres menuntut kedisiplinan protokol kesehatan, sehingga ini harus dikawal secara khusus. Kita harus bekerja secara gotong royong di pusat maupun daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, kepatuhan dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,”ucap Mahfud.
Menanggapi hal tersebut, Daerah diminta untuk melakukan sosialisasi secara massif protokol kesehatan, melalui berbagai cara. Diantaranya, membagikan masker dari pemerintah dan non pemerintah, kampanye door to door cara memakai masker dan cuci tangan yang baik dan benar, menjaga jarak aman dan mengindari kerumunan.
Hal itu dibarengi dengan mengutamakan langkah persuasif dan sanksi administrasi maupun sanksi sosial.
“Yang pertama untuk sanksi ini harus kita kaji betul, jangan sampai melanggar ketentuan dan jangan membuat peraturan. Katakanlah peraturan gubernur yang nanti tidak bisa dilaksanakan di lapangan. Jadi kita memang harus berhati-hati, sambil kita juga mencari informasi di provinsi lain,”tutur Hadi.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!