Kutai Timur – Meski kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih dalam kategori terkendali, namun sebagai langkah antisipasi dan meminimalisir terjadinya penularan COVID-19 di lingkungan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim meniadakan program jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kutim, Heldy Frianda menuturkan jika pihaknya pada tahun ini memang sengaja tidak melaksanakan program jemput bola perekaman E-KTP ke sejumlah kecamatan, karena mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan dalam situasi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini di Kutim. Selain itu, minimnya anggaran yang dimiliki Disdukcapil Kutim tahun ini juga menjadi salah satu alasan penyebab tidak dilakukannya perekaman E-KTP ke kecamatan.
“Sekarang kan masih dalam situasi COVID-19, maka kami tiadakan kegiatan jemput bola perekaman E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik, red) di sejumlah kecamatan, sebagaimana yang biasa dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Selain itu anggaran kami juga sangat minim tahun ini, akibat refocusing COVID-19 yang dilakukan pemerintah,” ujar Heldy kepada wartawan, Jum’at (14/8).
Lanjutnya, dalam proses jemput bola perekaman E-KTP yang dilakukan di lapangan, sejumlah petugas Disdukcapil akan diturunkan dengan membawa perangkat perekam E-KTP. Biasanya kegiatan tersebut menyasar pada kecamatan-kecamatan yang memang aksesnya cukup jauh dari kota Sangatta dan menargetkan para pendatang atau pekerja di perkebunan sawit yang memang belum memiliki kartu identitas Kutim. Kegiatan yang biasanya mengumpulkan banyak massa tersebut tentu dianggap Heldy rawan, karena biasanya sangat sulit mengatur jarak antara warga yang adatang mengurus KTP. Karenanya sesuai protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19, maka wajib melakukan physical distancing atau menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Klo ada perekaman KTP di lapangan, warga yang memang belum memiliki KTP akan datang berbondong-bondong. Pasti akan terjadi kerumunan massa. Kondisi ini yang harus dihindari, karena sesuai protokol kesehatan dalam rangka COVID-19, kita wajib menerapkan physical distancing atau jaga jarak antar manusia. Kerumunan massa ini yang harus dihindari, sehingga kami putuskan untuk meniadakan kegiatan jemput bola perekaman KTP elektronik di lapangan,” jelas Heldy.
Ditambahkan Heldy, meski meniadakan kegiatan jemput bola di lapangan, namun proses perekaman KTP elektronik di masing-masing kecamatan tetap dilaksanakan, melalui pelayanan perekaman KTP elektronik yang dilakukan oleh setiap kecamatan. Nantinya, data warga yang telah dilakukan perekaman akan dikirimkan ke server Disdukcapil Kutim, kemudian akan langsung dilakukan proses pencetakan E-KTP, dan siap dikirim ke masing-masing kecamatan. Sementara untuk warga yang datang langsung ke kantor Disdukcapil Kutim di Sangatta, tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti penerapan jaga jarak di ruang tunggu dan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki ruangan.
“Perekaman KTP elektronik bagi warga di kecamatan tetap dilayani, tetapi di kantor camat masing-masing. Nantinya data perekaman akan dikirim ke Disdukcapil Kutim melalui server kami. Setelah dicetak, KTP akan di kirim ke masing-masing kecamatan. Sementara bagi warga yang datang ke sini (Sangatta, red) akan kami layani dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sebelum masuk lingkungan kantor wajib cuci tangan menggunakan sabun terlebih dahulu. Kemudian diukur suhu tubuhnya dan duduk dengan kondisi jaga jarak di ruang tunggu. Sementara di ruang pelayanan juga kami batasi jumlah orang yang masuk. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan COVID-19,” sebutnya.