Samarinda— Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan remisi jelang perayaan HUT ke-75 RI kepada 4.778 warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Isran mengharapkan warga binaan Lapas dan Rutan yang telah mendapatkan remisi bebas jangan sampai masuk penjara lagi. Mereka kembali dalam kehidupan yang lebih baik dan tidak lagi melakukan hal-hal yang bisa kembali berususan dengan hukum.
“Yang sudah keluar jangan kumat lagi,” tegas Isran Noor usai menghadiri upacara penyerahan remisi umum kepada Narapidana di Halaman Lapas Kelas IIA Samarinda, Minggu (16/8/2020).
Isran menambahkan, bangsa Indonesia setiap memperingati HUT Kemerdekaan memberikan remisi/pengurangan hukuman kepada narapidana. Karenanya warga binaan untuk segera menyesuaikan diri dan mengikuti aturan. Mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Lapas dan Rutan.
“Ya, itulah keistimewaan hari kemerdekaan kita, selalu memberikan remisi. Ada yang bebas murni, ada yang bebas bersyarat. Masih ada yang harus menjalani sisa hukuman,” tandas Isran.
Melalui remisi diharapkan mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkap Isran.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenhum dan HAM Kaltimtara Agus Subandriyo mengatakan bahwa pemberian remisi kepada mereka terdiri atas Remisi Umum I (pengurangan masa hukuman) sebanyak 4.654 orang dan Remisi Umum II (bebas) sebanyak 124 orang.
“Dari 4.778 orang, untuk Kaltim Remisi Umum I ada 3.853 orang dan RU II ada 100 orang, sementara di Kaltara RU I tercatat 801 orang dan RU II ada 24 orang,” kata Agus.
dok. Humas Prov
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!