BALIKPAPAN—Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar Sosialisasi dan Launching Peraturan Walikota (Perwali), Nomor: 23 Tahun 2020 tentang, Peningkatan Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan.
Sosialisasi itu, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Balikpapan.
Kegiatan tersebut dihadiri, Pangdam Vl Mulawarman, Mayjen TNI Heri Wiranto, Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Muktiono, Dandim 0905 Balikpapan, Letkol Armed I Gusti Agung Putu Sujarnawa dan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, di halaman Kantor Walikota Balikpapan, Senin (24/8/2020).
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi menyampaikan, operasi pertama untuk hari ini, Senin (24/8)2020), sanksinya hanya peneguran. Belum ada penindakan lebih jauh, agar masyarakat mengetahui, kalau pemerintah sudah mulai menerapkan Perwali Nomor: 23 tahun 2020.
“Penerapan Perwali No 23 Tahun 2020 Tentang, Peningkatan Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan. Akan diterapkan ditingkat kota maupun ditingkat Kecamatan, sambil dilakukan sosialisasi. Termasuk, dilakukan penindakan berupa pemberian sangsi,” ungkapnya.
“Jika nanti ada masyarakat tidak menerapkan protokol COVID-19, Yakni, tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi berupa denda Rp. 100.000 dan 19 masker,” tegasnya.
“Denda Rp100.000, akan dimasukan ke Kas Daerah, sementara denda 19 masker akan dibagikan ke masyarakat. Kemudian bentuk sanksi lain, berupa membersihkan fasilitas umum,” katanya.
“Sementara sanksi bagi anak-anak, tidak akan diberikan, jika bersama orang tuanya. Namun, orang tua akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Sementara, jika terdapat Orang Tanpa Gejala (OTG) berkeliaran, maka sanksinya sangat berat, dengan denda sebesar Rp. 1 juta, dianggap membahayakan kesehatan masyarakat.
Adapun untuk Perkembangan COVID-19 di Balikpapan, Senin (24/8/2020), terdapat 83 orang terkonfirmasi positif dan tujuh orang meninggal dunia, maka dari itu masyarakat harus terus menerapkan protokol COVID-19 Balikpapan,” pungkasnya. (ay).