Balikpapan – Masyarakat diimbau terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 di Kota Balikpapan. Dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.
Pada Selasa (1/9/2020) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerapkan Peraturan Walikota No 23 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, bagi masyarakat tidak mengunakan masker, akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu – Rp. 1 Juta atau membersikan fasilitas umum.
“Setelah sepekan melakukan sosialisasi sekaligus memberlakukan sanksi teguran baik lisan maupun tertulis, maka mulai hari besok (hari ini) sanksi lain bagi pelanggar perwali, diharapkan dengan berlakunya sanksi ini maka masyarakat baik perorangan maupun tempat usaha semakin sadar dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas dilingkungan masing-masing,” Ungkap Rizal.
Dalam pelaksanan razia nanti, tim gabungan juga menempatkan langsung unit Bankaltimtara. Sehingga bagi pelanggar akan menyetorkan langsung denda yang telah ditetapkan ke kas daerah.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menjelaskan hari ini akan melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di enam kecamatan di Balikpapan.
Operasi dilakukan dalam dua sifat yakni bersifat statis seperti melanggar razia di titik-titik tertentu, kedua bersifat berjalan dengan mendatangi langsung ke kafe, restoran atau tempat yang perlu dilakukan razia.
Gugus Tugas Balikpapan juga menyampaikan total pasien positif 1814 orang, pasien dalam perawatan 221 orang, pasien kasus konfirmasi isolasi mandiri 398 orang, pasien sembuh 1069 orang dan pasien meninggal dunia 126 orang.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!