SAMARINDA—Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi 2019 Pemprov Kaltim dengan sistem CAT telah berakhir hari ini, Sabtu (5/9).

Hal ini ditandai serah terima berita acara hasil SKB oleh Tim Panselnas melalui Kepala Bidng Pengangkatan dan Pensiun Budi Utomo dari Kanreg VIII BKN Banjarmasin kepada Kepala BKD Prov Kaltim Diddy Rusdiansyah diwakili Kepala Bidang Mutasi Hj. Kustiningsih.

Ujian  dilaksanakan selama 5 hari dengan jumlah 13 sesi sejak tanggal 1-5 September 2020 di Kantor UPT Pengukuran Kompetensi (Penkom) Jl Kartini Nomor 1.

“Alhamdulillah, semua berjalan lancar, terimakasih banyak kepada tim juga Sekretariat dan UPT Penkom yang bekerja keras membantu memfasilitasi kegiatan ini, mohon maaf jika ada kekurangan,”,ucapnya,

Tak luput ucapan terima kasih juga kepada Dinkes dan Satpol PP sehingga pelaksanaan SKB sukses dan lancar sesuai aturan protokol kesehatan, tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Panselnas SKB,  Budi Utomo dikatakannya bahwa pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Kaltim ditengah pandemi ini sudah cukup baik dengan mematuhi protokol Covid-19.

“Sampai saat ini semua berjalan baik dan lancar. Karena ini online kemarin sempat mengalami masalah di koneksi, tapi segera bisa diatasi.  Kami menilai pelaksanaannya sudah cukup bagus disini,  capaiannya luar biasa, Kaltim sudah punya pengalaman di SKD kemarin,” katanya.

Adapun dari jumlah peserta  tercatat sebanyak 605 orang, yang hadir 592 dan tidak hadir sebanyak 13 peserta yakni salah seorang akibat positif covid-19 dan sedang isolasi mandiri.

Terkait peserta dengan status covid- 19 tersebut, dikatakannya adalah mutlak wewenang dari Panselnas.

“Yang jelas semua ada dalam berita acara, dijadwalkan ulang kapan dan dimana nanti Panselnas yang memutuskan. Yang bersangkutan (peserta status positif Covid-19-red) akan dihubungi, ” jelas, Kustiningsih.

Seperti diketahui, untuk mengikuti tes peserta harus sudah sembuh dari Covid-19 dan wajib menyerahkan surat hasil Swab sebagai bukti.

Mengenai, pengumuman berikutnya pelamar diminta agar  menunggu sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah melalui instansi yang dilamar masing-masing. Perhitungan untuk ranking kelulusan CPNS adalah 40 persen dari nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.

“Kita tunggu saja pengumuman selanjutnya, rajin-rajin selalu memantau di website ataupun medsos BKD, kita pasti umumkan kalau sudah kita terima hasilnya, “pungkasnya.

SAMARINDA—  Kota Samarinda terbanyak terkonfirmasi Positif Kasus Covid-19 Di Kalimantan Timur, sehinggai bertambah 128 kasus terkonfirmasi positif.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak pada saat rilis harian melalui video conference Perkembangan Covid-19 Kaltim, Sabtu 5 September 2020.

Adapun Kota Samarinda dengan kasus terbanyak dengan 92 kasus baru, disusul Kota Bontang 16 kasus, Kabupaten Kutai Timur 15 kasus, Kabupaten Penajam Paser Utara satu kasus dan Kabupaten Mahakam Ulu satu kasus. Total kasus positif sampai saat ini berjumlah 4.943 dan dalam proses 1.554 kasus

Jika tidak ada keseriusan dan kepedulian masyarakat terutama peduli pada kesehatan masing-masing maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan meningkat, tegas Andi.

“Tidak cukup dengan himbauan sekarang, edukasi yang sudah diberikan terlihat tidak ada peningkatan signifikan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, banyak kegiatan-kegiatan yang mengakibatkan kerumunan banyak orang pada malam hari,” terangnya.

Ini merupakan pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan bersama-sama baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota hingga tingkat RT untuk memastikan masyarakat semua harus memahami pentingnya melakukan pencegahan bahaya dari virus Covid-19.

Diketahui, untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 meninggal dunia bertambah delapan kasus, diantaranya Kota Balikpapan enam kasus dan Kota Samarinda dua kasus. Dengan penambahan tersebut kasus meninggal menjadi 207 kasus.

Sedangkan kasus yang dinyatakan sembuh bertambah 136 kasus tersebar di  Kabupaten Kutai Timur dua kasus, Kabupaten Penajam Paser Utara dua kasus dan Kota Balikpapan 132 kasus. Sehingga total sembuh berjumlah 2.775 kasus, probable dan dirawat 1.961 kasus.

Kemudian kasus suspek bertambah 1. 181 kasus, sehingga total suspek 21.109 kasus dan kasus Discarded 14.552 kasus.

Sendawar – Setelah mengadakan Bimbingan Teknis Brigade Proteksi Tanaman Perkebunan di Kabupaten Berau beberapa waktu, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan (UPTD-P2TP) menyelenggarakan kegiatan serupa di Kabupaten Kutai Barat selama dua hari, 2 sd 3 September kemarin.

Kepala Disbun Kaltim, Ujang Rachmad didampingi oleh Kepala UTPD P2TP, Hj. Raden Rara Zuraida Henny Hapsari dalam sambutannya mengatakan perkebunan menjadi sektor andalan karena mampu memberikan kontribusi kepada pendapatan petani dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga diharapkan dapat menopang ekonomi Kalimantan Timur di masa mendatang.

“Namun perlu diwaspadai adanya serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) perkebunan karena dapat mengakibatkan kematian tanaman dengan intensitas sangat tinggi sehingga mempengaruhi turunnya hasil produksi dan kerugian bagi petani pekebun”, ungkapnya.

Menurut Ujang, permasalahan mendasar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan serangan OPT tersebut adalah sarana, prasarana dan sumber daya manusia yang belum memadai pada proses pengendaliannya.

“Guna membentuk sumber daya manusia yang andal, sebagai motor penggerak dalam melakukan tindakan pengendalian OPT, personil Brigade Proteksi Tanaman Perkebunan harus terampil dan terlatih”, jelas Ujang.

Selama kegiatan berlangsung, diikuti oleh 10 orang peserta yang dibekali dengan tatacara penggunaan alat dan bahan pengendalian, alat mobilisasi pengendalian, standard operasional prosedur sehingga mampu bergerak secara cepat dan tepat dalam melakukan tindakan pengendalian OPT di lapangan.

Dalam kesempatan ini, turut hadir Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kubar beserta jajaran dan pemandu lapang Kaltim.

Penajam— Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, meminta seluruh Puskesmas yang tersebar di wilayah ini mengutamakan rapid test bagi Pendamping Desa Program Pembangunan, Pemberdayaan Kelurahan dan Perdesaan Mandiri (Pro-P2KPM).

“Sehubungan dengan telah ditemukan satu orang Pendamping Desa yang terkonfirmasi positif COVID-19, sedangkan Pendamping Desa lainnya juga masih beraktivitas menjalankan tugas, maka mereka diminta segera melakukan rapid test,” ujar Kepala Dinas Kesehatan PPU Arnold Wayong di Penajam, Jumat.

Dalam hal ini, ia telah memerintahkan seluruh Kepala Puskesmas yang tersebar di Kabupaten PPU untuk memprioritaskan bagi Pendamping Desa/Kelurahan yang akan melakukan rapid test, sebagai bentuk kewasdaan terhadap penyebaran virus corona.

Perintah kepada seluruh Kepala Puskesmas tersebut bahkan telah dituangkan dalam surat dengan nomor 443/5549/P2P/IX/2020 tentang Pelaksanaan Rapid Test bagi Pendamping Desa.

Sementara Abimanyu Aliandito, Plh Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan surat dengan nomor 005/801/PKSBM/DPMD tentang Pelaksanaan Rapid Test bagi Tenaga Pendamping Pro-P2KPM PPU.

Surat tersebut, lanjut Abi, mewajibkan semua Pendamping Pro-P2KPM Kabupaten PPU baik di tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan untuk segera melakukan rapid test di Puskesmas terdekat atau di wilayah penugasan masing-masing.

“Bukan hanya Pendamping Desa/Kelaurahan dan Pendamping Kecamatan saja, namun para Pendamping Teknis di tingkat Kabupaten PPU juga diminta segera melakukan rapid test di Puskesmas terdekat. Kemudian hasil dari rapid test itu diserahkan kepada DPMD PPU,” tutur Abi.

Ia melanjutkan bahwa di masa pandemi ini semua pendamping terus diingatkan selalu menjaga kesehatan dan menjaga jarak, sehingga meski melakukan pendampingan, namun harus tetap patuh terhadap protokol kesehatan dalam rangka membantu pemerintah menekan penularan virus corona.

Ketika mengajukan permohonan rapid test ke Puskesmas, lanjut Abi lagi, masing-masing Pendamping Pro-P2KPM diminta memakai baju dinas Pendamping Pro-P2KPM maupun bukti identitas lainnya untuk memudahkan petugas di Puskesmas.