BERAU – Polres Berau, Kalimantan Timur siap mengawal dan menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 48 dan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat dijumpai awak media, sebelum melakukan operasi yustisi Satgas Covid-19, di halaman Mapolres Berau, Tanjung Redeb, Rabu (16/9).
“Kita akan rutin melakukan patroli untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat dan mengelorakan gerakan memakai masker,” ujar AKBP Edy.
Dalam Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang baru diterbitkan tersebut menyebutkan akan ada hukuman sosial dan hukuman denda bagi masyarakat yang melanggar.
“Saya harap masyarakat patuh dengan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker,” harapnya.
“Jika ada yang melanggar akan dapat sangsi hukuman sosial dan denda sebesar 150 ribu rupiah,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, AKBP Edy turut mengimbau masyarakat agar makin disiplin mengikuti protokol Covid-19.
“Jangan melihat pada saat kita sehat, nanti kalau sudah kita terkena virus ini tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!