PENAJAM – Dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, anggota Kodim 0913/PPU bersama jajaran instansi terkait terus melaksanakan patroli Operasi Yustisi.

Operasi Yustisi hampir dilaksanakan setiap hari baik siang maupun malam hari di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merupakan wilayah Ibu Kota Negara (IKN), Minggu (04/10/2020).

Kegiatan diawali dengan melaksanakan apel pengecekan yang bertempat di halaman Graha Pemuda Km 09 Kelurahan Nipah-Nipah yang di pimpin oleh Kabag Ops Resppu, Kompol I Nyoman Suteja yang di ikuti oleh Kodim 0913/PPU, Polres PPU, Satpol PP, Pos Pom PPU, BPBD PPU, Dishub PPU dan PMI.

Dandim 0913/PPU di ruang kerjanya kepada awak media menyampaikan, dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 ini berpedoman pada Perbup Nomor 38 Tahun 2020. Untuk itu kita harus tegakkan peraturan dengan cara humanis terhadap seluruh pengunjung pasar, pengunjung rumah makan ataupun penjual itu sendiri yang ada di pasar Petung.

Lanjutnya,penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap Perbup no 38 Tahun 2020 tidak ada lagi toleransi baik toko–toko atau rumah makan yang tidak menyiapkan tempat untuk cuci tangan bisa ditegur dengan baik dan harus disiapkan tempatnya termasuk juga hand sanitizer harus ada atau sabun.

Dalam pelaksanaan patroli Yustisi tersebut dengan sasaran wilayah Kelurahan Petung dan Simpang empat lampu merah Petung serta Ruko-Ruko seputar pasar Petunguntuk data pelanggar gakkum protokol kesehatan tahun 2020 masyarakat berjumlah 53 Orang dengan jenis pelanggaran.

Adapun tim patrol gabungan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar dapat memahami bahaya penyebaran Covid-19 kepada pengunjung tempat perbelanjaan dan berkumpulnya masyarakat agar tetap melaksanakan 3M. Serta mensosialisasikan Perbup no 38 Tahun 2020 pasal 10 tentang pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupah).

Penrem 091/ASN

 

SAMARINDA— Kembali terjadi penambahan pasien positif Covid-19 di Kalimantan Timur dengan jumlah yang tinggi yaitu sebanyak 228 kasus.

Data tersebut diungkapkan dalam rilis tertulis yang disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak, Minggu (4/10/2020).

Dimana dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebutkan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda menyumbang kasus tertinggi pada hari ini.

Adapun rinciannya tercatat di Kabupaten Kutai Kartanegara 87 kasus, Kota Samarinda 83 kasus. Berikutnya Kota Balikpapan 23 kasus, Kabupaten Kutai Timur 21 kasus, Kabupaten Penajam Paser Utara 10 kasus, Kabupaten Berau Tiga kasus dan Kota Bontang satu kasus.

Dengan bertambah 228 kasus di Kaltim, total Kaltim berjumlah 9.446 kasus, ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak.

Kemudian ada penambahan kasus sembuh dari Covid-19 sebanyak 230 kasus. Dimana Kota Samarinda melaporkan 158 kasus sembuh, Kota Balikapapan 29 kasus, Kabupaten Kutai Kartanegara 24 kasus, Kabupaten Berau sembilan kasus, Kabupaten Kutai Timur lima kasus, Kabupaten Kutai Barat tiga kasus dan Kabupaten Paser dua kasus.

Sementara kasus meninggal dunia terus bertambah di Kaltim, dilaporkan tiga kasus dari Kota Bontang satu kasus dan Kota Samarinda dua kasus.

Dari 9.446 kasus terkonfirmasi terdapat 6.342 kasus sembuh, 367 kasus meninggal, dirawat 2.737 kasus dan dalam proses 5.658 kasus.