SAMARINDA—- Perkembangan kasus Covid-19 di Kaltim masih menunjukkan peningkatan. Namun pada hari ini tambahan kasus baru dan pasien sembuh jumlahnya sama.

Kamis (8/10/2020) Provinsi Kalimantan Timur bertambah  pasien terkonfirmasi Covid-19 Kaltim sebanyak 238 kasus baru.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak dalam keterangan rilisnya.

Diterangkan Andi dalam rilisnya dari 238 kasus baru, Kota Samarinda kembali menjadi kota penambahan kasus tertinggi di Kaltim dengan 93 kasus. Hal ini menjadikan Samarinda menjadikan kota dengan penambahan kasus tertinggi berturut-turut selama empat hari.

Adapun Kasus berikutnya disusul Kabupaten Kutai Kartanegara 35 kasus, Kota Balikpapan 34 kasus, Kabupaten Kutai Timur 33 kasus, Kabupaten Paser 21 kasus, Kota Bontang 19 kasus dan Kabupaten Kutai Barat tiga kasus.

” Masih Ada 2.171 kasus yang masih menunggu proses hasil pemeriksaan laboratorium, “beber Andi.

Sementara itu, lanjutnya hari ini juga pasien yang sembuh dari Covid-19 juga bertambah 238 kasus yang tersebar di Kabupaten Berau dua kasus, Kabupaten Kutai Kartanegara 28 kasus, Kabupaten Kutai Timur 16 kasus, Kabupaten Paser satu kasus, Kabupaten Penajam Paser Utara dua kasus, Kota Balikpapan 34 kasus dan Kota Samarinda 155 kasus.

Selanjutnya Andi melaporkan pasien positif yang meninggal dunia bertambah 11 kasus yakni Kabupaten Kutai Kartanegara satu kasus, Kabupaten Paser satu kasus, Kota Balikpapan dua kasus dan kota Samarinda tujuh kasus.

Dengan begitu pasien positif di Kaltim kini mencapai angka 10.203 kasus, pasien sembuh 7.038 kasus, pasien meninggal 394 kasus serta dirawat 2.771 kasus.

 

SAMARINDA– Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Dekranasda Award Kaltim Tahun 2020. Kegiatan ini adalah ajang apresiasi yang diberikan kepada perajin di Provinsi Kaltim yang memiliki karya kreatif dari produk kerajinan yang dihasilkannya.

Ketua Dekranasda Kaltim, Hj Norbaiti Isran Noor menjelaskan Dekranasda Award bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kreatifitas para perajin dalam Dialog Publika di TVRI Kaltim, Rabu (7/10).

“Dekranasda Award ini ditujukan untuk menciptakan kreasi produk baru dari kerajinan, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional,” jelas Norbaiti.

Kategori produk kerajinan yang dilombakan dalam Dekranasda Award meliputi semua produk kerajinan berbahan dasar utama serat alam dan atau tekstil/kain khas daerah masing-masing.

“Kriteria penilaian dari lomba ini adalah inovasi, keaslian, daya jual, keunggulan, ramah lingkungan dan tanggung jawab sosial,” jelas Norbaiti.

Pendaftaran untuk penilaian Dekranasda Award sudah dimulai sejak 1 Agustus hingga 7 Oktober 2020. Sedangkan Penilaian dilakukan pada 7 Oktober 2020 dan pengumuman pemenang pada 8 Oktober 2020.

“Produk pemenang akan menjadi hak milik panitia dan akan diikutsertakan dalam ajang-ajang promosi yang diselenggarakan oleh Dekranasda Kaltim di tingkat regional dan nasional,” tambah Norbaiti.

Untuk diketahui, Pemenang Dekranasda Award ini akan mendapatkan hadiah sebesar Rp5 juta untuk juara I, Rp3 juta untuk juara II dan Rp2 juta untuk juara 3.

Samarinda – Pengembangan UMKM oleh Bank Indonesia dilakukan untuk mendukung fungsi, tugas dan kewenangan Bank Indonesia di bidang kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran. Untuk mendorong UMKM sebagai sumber pertumbuhan, Bank Indonesia menyusun Strategi Nasional (STRANAS) Pengembangan UMKM yang menjawab tantangan yang dihadapi oleh UMKM di Indonesia selama ini.

Karya Kreatif Indonesia Seri 2 digelar mulai tanggal 7 – 9 Oktober 2019 di Ballroom Hotel Haris Samarinda. Kepala Perwakilan BI Kalimantan Timur Tutuk SH Cahyono sependapat dengan Ketua Dewan Kerajian Nasional Daerah (DEKRANASDA) Kaltim Norbaiti bahwa UMKM harus terus berkreasi dan berinovasi, sekaligus berani memanfaatkan kecanggihan era digitalisasi.

“UMKM kita harus siap bersaing di era revolusi industri 4.0,” kata Tutuk.

Dia pun berjanji akan membantu UMKM untuk bisa menjadi kekuatan ekonomi baru di Indonesia. BI akan menjadi jembatan UMKM dan perbankan agar terjadi integrasi dalam pencapaian tujuan.

“Strategi program ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kita harus bersama. Dengan kata lain, harus bersinergi,” tegas Tutuk.

Salah satu program yang dilakukan adalah Pengembangan UMKM Unggulan yang bertujuan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi baru didaerah secara berkelanjutan yang berbasis pada potensi lokal.

“Pembinaan UMKM diarahkan untuk meningkatkan potensi lokal, mengedepankan proses penciptaan nilai tambah, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru,” Tambah Tutuk.

Sejak tahun 2019, KKI diselenggarakan sebagai sebuah festival dengan format resepsi atau selebrasi perayaan kesuksesan UMKM yang dari tahun ke tahun dibina Bank Indonesia diberbagai daerah.

Rangkaian acara KKI Seri 2 ini antara lain Pembukaan, Workshop Kuliner Nusantara, Edukasi On Boarding dan Optimasi digital marketing, webinar bersama BI – OJK – Kemenaker dan Pagelaran Karya Kreatif.

 

PENAJAM – Setelah penetapan Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 26 Agustus 2019, yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Jajaran TNI dan pemerintah Pusat terus berdatangan ke lokasi yang akan di jadikan IKN, salah satunya kunjungan Waaslog Panglima TNI beserta rombongan ke titik tinjau tower Menara Sudarmono di areal PT. IHM Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku, Rabu (07/09/2020).

Dandim 0913/PPU menjelaskan kepada awak media bahwa kegiatan Waaslog Panglima TNI di Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU ini dalam rangka kunjungan kerja dan meninjau lokasi rencana Ibu kota Negara yang berada di wilayah Kodam VI/Mulawarman,”ujar Letkol Inf Dharmawan.

Lanjutnya,”Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk perhatian Komando Atas terhadap wilayah teritorial Kodam VI/Mulawarman yang rencana akan menjadi lokasi pemindahan Ibukota negara,”tegasnya.

Menurutnya, keputusan pemindahan IKN Indonesia ke wilayah PPU dan Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), tentunya telah melalui proses pertimbangan komperhensif dan menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah.Dan pemindahan ibu kota bukanlah perkara yang mudah, mengingat banyak terdapat faktor yang harus dipertimbangkan dalam merealisasikan rencana ini, termasuk faktor pertahanan Negara.

Dalam kunjungannya ke lokasi calon IKN Waaslog Panglima TNI Brigjen TNI Sunarto,di damping oleh Aslog Kasdam VI/Mulawarman Kolonel Inf Yana Susana, S.I.P, Dan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Andri Kristianto, Dandim 0913/PPU,Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho, S.I.P , dan Pabandia Slog Panglima TNI Letkol lnf Dwi Imam.

Rombongan tersebut tiba di titik tinjau tower menara Sudarmono di sambut oleh Kasdim Mayor Czi Jumani, Danramil Sepaku Kapten Inf Andi Supratikto, Pasi Ops Kapten Inf Sujono Kapolsek Sepaku, Iptu Musjaya,Chip Security Pt. Itci Kartika Utama Rustomo, Pengurus pelabuhan PT. ITCI Kartika Utama Udin Pallo dan Humas PT. INCI kartika Utama Hasanudin.

Sumber Penrem 091/ASN

SAMARINDA— Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, HM. Sa’bani menegaskan pekerjaan mengelola Informasi Publik bukanlah hal yang mudah, diperlukan ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi yang masuk.

“Harus dicek dengan benar apakah permohonan informasi tersebut telah memenuhi syarat dengan ketentuan yang berlaku. Bagaimana jika informasi tersebut dibuka dari banyak membawa manfaat atau justru menimbulkan kegaduhan.oleh sebab itu harus diperiksa dengan cermat,”ungkapnya saat memberikan pengarahan pada Sosialisasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi “SEMAKIN PPID” secara Virtual melaui aplikasi aplikasi zoom cloud video meeting, Kamis (8/10/2020)

Selain analisa matang, menurut Sa’bani ketepatan waktu juga diperhitungkan karena setiap permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja atau apabila diperlukan waktu tambahan maksimal dalam waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan.

“Jika tidak maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja tidak kunjung memberikan informasi maka masyarakat berhak mengajukan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi,” jelasnya.

Seluruh aturan tersebut dibuat sedemikian rupa, sehingga komitmen bersama masyarakat dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu aturan tersebut tidaklah perlu membuat takut, tetapi berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Jika memang informasi tersebut harus dibuka maka silakan dibuka, namun jika informasi yang diminta masalah tersebut terdapat informasi yang dikecualikan maka silakan ditutup,”ungkapnya.

Lanjutnya, untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang transparan akuntabel dan partisipasi perkembangan teknologi arus informasi terutama internet dan media sosial semakin mempermudah cara kerja. Birokrasi teknologi tersebut juga memudahkan masyarakat untuk mencari dan mendapatkan informasi.

Oleh sebab itu, mau tidak mau sebagai badan publik harus melayani masyarakat dengan sungguh dan meningkatkan kualitas kerja.

“Kita juga harus selangkah lebih cerdas dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, Informasi yang disebarkan kepada masyarakat harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dan pastikan selalu mengecek kembali sebuah informasi sebelum membagikannya kepada masyarakat,”pintanya.

Samarinda— Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menyambut baik dan mengapresiasi peran Dewan Pengurus Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Kalimantan Timur terkait penanganan korupsi.

Menurut Hadi, peran LAKI sangat penting dan strategis dalam upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di Kalimantan Timur, apalagi jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah di sembilan kabupaten/kota secara serentak pada Desember mendatang.

“Bangun terus komunikasi dengan pemerintah daerah. Jika ada hal-hal yang menurut LAKI yang sifatnya itu membangun untuk pemrintahan dan birokrasi di Pemprov, silahkan dikomunikasikan dengan pihak pemerintah,” pesan Hadi saat menerima audiensi DPD LAKI di rumah jabatan Wakil Gubernur, Jalan Milono Nomor 1 Samarinda, Rabu (7/10/2020).

Kedatangan DPD LAKI Kaltim yang diwakili Bendahara Akbar Jaya, serta Ketua Bidang Humas dan Jaringan Antar Lembaga Bachmid Wijaya dalam rangka bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi dengan Pemprov Kaltim sebagai mitra dari LAKI.

“Pak Wagub memberikan semangat bahwa LAKI Kaltim terus memantau dan bisa mencegah terjadinya tindakan-tindakan korupsi apalagi ditengah kontestasi politik. LAKI bisa ikut berperan dalam hal mencegah adanya transaksi money politik dan lainnya. Harapannya mudahan kedepan DPD LAKI Kaltim bisa terus bermitra dengan pemerintah provinsi,” ungkap Akbar.

SAMARINDA — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Halda Asyad mengatakan, menurut data informasi kependudukan DKP3A Kaltim bahwa pada semester 1 tahun 2020 jumlah penduduk Kaltim sebanyak 3.661.161 jiwa. Jika dipilah jumlah penduduk laki-laki sebanyak 1.902.410 jiwa dan perempuan sebanyak 1.758.751 jiwa.

Halda membeberkan berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban kekerasan maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perdagangan anak merupakan suatu hal yang mudah terjadi karena secara fisik dan mental anak masih sangat rentan terhadap berbagai tindak kekerasan.

“Menurut data Simfoni mulai tahun 2018 hingga 2020 kasus TPPO semakin meningkat. Jika dirincikan pada tahun 2018 telah terjadi Lima kasus TPPO yaitu di Kabupaten Kukar satu kasus, Kabupaten Kutim dua kasus dan Kabupaten Paser satu kasus,” ujarnya pada kegiatan Penguatan Gugus Tugas TPPO Kaltim, di Ruang Rapat Kartini DKP3A Kaltim, Rabu (7/10/2020).

Pada tahun 2019, lanjut Halda, telah terjadi peningkatan enam kasus yang terdapat diwilayah yaitu di Kota Balikpapan satu kasus, Kota Bontang empat kasus dan Kota Samarinda satu kasus.

“Sementara pada tahun 2020 telah terjadi peningkatan kasus yakni ada delapan kasus pencatatan sampai 1 Oktober 2020 yaitu Kabupaten Berau empat kasus, Kota Balikpapan satu kasus dan Kota Bontang tiga kasus,” imbuh Halda.

Melihat data-data tersebut, Halda menekankan perlu suatu upaya yaitu penguatan gugus tugas TPPO baik di provinsi dan kabupaten/kota untuk lebih bersinergi dan berkoordinasi antar OPD dan aparat penegak hukum dalam mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO.

Dalam penanganannya diperlukan langkah konkrit, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah masyarakat dunia usaha media maupun pemangku kepentingan lainnya, imbaunya.

“Oleh sebab itu diperlukan perhatian semua pihak pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan TPPO,” katanya.

Kegiatan ini menyajikan paparan oleh Kabupaten Berau, Kota Bontang, Kota Balikpapan dan Kabupaten Paser yang menangani kasus TPPO tahun 2020 berdasarkan data Simfoni mulai kebijakan yang telah dilakukan hingga kendala dan solusi yang ditempuh.