SAMARINDA— Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, HM. Sa’bani menegaskan pekerjaan mengelola Informasi Publik bukanlah hal yang mudah, diperlukan ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi yang masuk.

“Harus dicek dengan benar apakah permohonan informasi tersebut telah memenuhi syarat dengan ketentuan yang berlaku. Bagaimana jika informasi tersebut dibuka dari banyak membawa manfaat atau justru menimbulkan kegaduhan.oleh sebab itu harus diperiksa dengan cermat,”ungkapnya saat memberikan pengarahan pada Sosialisasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi “SEMAKIN PPID” secara Virtual melaui aplikasi aplikasi zoom cloud video meeting, Kamis (8/10/2020)

Selain analisa matang, menurut Sa’bani ketepatan waktu juga diperhitungkan karena setiap permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja atau apabila diperlukan waktu tambahan maksimal dalam waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan.

“Jika tidak maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja tidak kunjung memberikan informasi maka masyarakat berhak mengajukan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi,” jelasnya.

Seluruh aturan tersebut dibuat sedemikian rupa, sehingga komitmen bersama masyarakat dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu aturan tersebut tidaklah perlu membuat takut, tetapi berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Jika memang informasi tersebut harus dibuka maka silakan dibuka, namun jika informasi yang diminta masalah tersebut terdapat informasi yang dikecualikan maka silakan ditutup,”ungkapnya.

Lanjutnya, untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang transparan akuntabel dan partisipasi perkembangan teknologi arus informasi terutama internet dan media sosial semakin mempermudah cara kerja. Birokrasi teknologi tersebut juga memudahkan masyarakat untuk mencari dan mendapatkan informasi.

Oleh sebab itu, mau tidak mau sebagai badan publik harus melayani masyarakat dengan sungguh dan meningkatkan kualitas kerja.

“Kita juga harus selangkah lebih cerdas dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, Informasi yang disebarkan kepada masyarakat harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dan pastikan selalu mengecek kembali sebuah informasi sebelum membagikannya kepada masyarakat,”pintanya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *