SAMARINDA — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan buku panduan khusus, terkait protokol kesehatan berbasis CHSE bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Pelaku pariwisata disini contohnya seperti hotel, restoran/rumah makan daya tarik, usaha perjalanan wisata, tourguide, dll. Sedangkan untuk pelaku ekonomi kreatifnya ada kuliner, wahana permainan, kriya, dll.

Apa itu CHSE ?Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan). CHSE mulai diterapkan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia sejak September 2020 lalu mengingat pandemi COVID-19 yang masih belum berakhir.

Pada Kamis, (15/10) Kemenparekraf bersama dengan Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan PHRI serta seluruh pelaku usaha dan jasa
dibidang pariwisata, GM hotel, pemilik tempat wisata, pemilik rumah makan, tourguide, dll) bersama melakukan tukar pendapat dalam rangka sosialisasi sertifikasi CHSE.Tujuan dengan adanya sertifikasi ini adalah unutk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter atau kluster baru selama masa pandemi.

“Jadi yang paling ditekankan adalah penerapan protokol kesehatan tidak hanya bagi pelaku usaha dan jasa melainkan juga bagi masyarakat yang menjadi bagian dalam usaha dan jasa tersebut,”jelas Sri Wahyuni selaku Kepala Dinas Pariwisata Kalimantan Timur.

Harapannya, dengan protokol CHSE ini, maka kualitas perlindungan kesehatan masyarakat di bidang pariwisata bisa semakin meningkat. (DISKOMINFO/Lely)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *