SAMARINDA — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan kegiatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi (GDPK) Kalimantan Timur Tahun 2020, berlangsung secara virtual, Rabu (21/10/2020).
Kepala Dinas KP3A Kaltim, Halda Arsyad mengatakan, GDPK memuat lima strategi pembangunan kependudukan yaitu Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pembangunan Keluarga dan Pengembangan Data Base Kependudukan.
“Bahwa proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi antara variabel demografi dengan variabel pembangunan. Oleh karena itu, penyusunan GDPK dalam rangka menyediakan kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat urgent,” ujar Halda.
Dengan tersusunnya GDPK, diharapkan dapat memperbaiki political will dan komitmen Pemerintah Daerah terhadap kependudukan sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para policy makers terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan.
Penyusunan GDPK mencakup delapan hal yaitu, mewujudkan kualitas penduduk dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, budaya berlandaskan iman dan taqwa, sehingga mampu berdaya saing dalam menghadapi tantangan kemajuan. Mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan. Mewujudkan kesejahteraan penduduk melalui penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja. Mewujudkan pengarahan mobilitas penduduk secara merata antar wilayah kecamatan. Mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga. Mewujudkan tercapainya bonus demografi melalui pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas penduduk, dan mewujudkan data dan informasi kependudkan yang akurat (valid) dan dapat dipercaya serta terintegrasi melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan.
Selanjutnya informasi dari evaluasi Mendagri tercatat empat provinsi yang belum melaporkan yaitu Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utar dan Papua Barat dan juga hanya sembilan Provinsi yang meyusun lima Strategi. Sedangkan untuk GDPK kabupaten/kota se Indonesia sebanyak 337 dengan 87 diantaranya yang menyusun dengan 5 Strategi.
“Sedangkan Kaltim sendiri telah menyusun GDPK Provinsi Kaltim Tahun 2010-2035 pada tahun 2012, dan 10 Kabupaten dan Kota juga telah menyusun GDPK dalam 1 Strategi terkecuali Kota Balikpapan yang telah meyusun GDPK dengan lima Strategi,” imbuh Halda.
Kabupaten Kukar, Kubar, Kutim dan PPU penyusunan tahun 2014 dalam Strategi Pengendalian Kuantitas Penduduk untuk Tahun 2010-2035. Kabupaten Paser, Berau dan Mahulu penyusunan tahun 2019 dalam Strategi Pengendalian Kuantitas Penduduk untuk Tahun 2015-2035. Sementara, Kota Samarinda dan Bontang penyusunan tahun 2014 dalam Strategi Pengendalian Kuantitas Penduduk untuk Tahun 2010-2035.
“Dalam pelaksanaan penyusunan GDPK lebih lanjut perlu ada tim yang dibentuk melibatkan semua elemen baik pemerintah, lembaga pemerhati kependudukan dan masyarakat,” tegas Halda.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!