Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menunjuk Kalimantan Timur untuk melaksanakan Program Forest Carbon Partnership Facilities (FCPF) Carbon Fund.
Program penurunan emisi yang berbasiskan yuridiksi ini akan dilaksanakan di Kalimantan Timur pada periode 2020-2024 dan menargetkan penurunan emisi hingga 86.3 million tCO2e.
Untuk memastikan program penurunan emisi tidak berdampak negatif pada lingkungan dan sosial, maka disusun dokumen-dokumen terkait safeguard, diantaranya: Penilaian Sosial dan Lingkungan Strategis-Strategic Environment and Social Assessment (SESA), Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial-Environmental and Social Management Framework (ESMF), Kerangka Perencanaan Masyarakat Adat-Indigenous Peoples Planning Framework (IPPF), Kerangka Kerja Pemukiman Kembali-Resettlement Framework Policy (RPF) dan Mekanisme Umpan Balik dan Penanganan Keluhan-Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM).
Dokumen-dokumen tersebut disusun dengan memerhatikan safeguard yang telah disepakati pada pertemuan para pihak di Cancun 2010, kerangka pengaman Bank Dunia dan Peraturan Menteri LHK No 70 tahun 2017 tentang prosedur pelaksanaan REDD+, peran konservasi, pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan peningkatan cadangan karbon hutan.
Selain dokumen-dokumen safeguard, saat ini para pihak sedang membentuk Pokja Safeguard. Keberadaan Pokja Safeguard ini sangat penting untuk memastikan dokumen-dokumen safeguard tersebut dijadikan panduan dalam pelaksanaan dan pengembangan kerangka pengaman sosial dan lingkungan pada saat implementasi FCPF.
Pada tanggal 17 September, para pihak telah mengusulkan beberapa lembaga pemerintah, mitra pembangunan, akademisi dan perwakilan asosiasi pengusaha untuk menjadi anggota Pokja Safeguard. Secara pararel, draft Standar Operasional Prosedur (SOP) safeguard telah disusun oleh Tim Safeguard Kaltim yang merupkan penyusun dokumen safeguard.
Hingga saat ini, sosialisasi dokumen-dokumen safeguard yang telah diterima dan disetujui oleh Bank Dunia belum disosialisasikan kepada anggota Pokja Safeguard dan lembaga pemerintah, mitra pembangunan, perwakilan pengusaha dan akademisi di Kalimantan Timur. Begitu juga dengan keberadaan Pokja Safeguard dan SOP safeguard kepada para pihak yang lebih luas di Kaltim.
Terkait dengan itu, Pokja Safeguard memandang perlu untuk melakukan sosialisasi dokumen safeguard, perkembangan pembentukkan kelembagaan Pokja Safeguard dan SOP safeguard.
Sosialisasi dokumen safeguard, Pokja Safeguard dan SOP safeguard diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para pihak agar lebih memahami dan lebih siap dalam melaksanakan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan safeguard FCPF.