Tenggarong – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Kalimantan Timur mengunjungi Lamin Pokant Takaq Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melihat perkembangan pengerajin di Jalan Mangkuraja Kota Tenggarong, Selasa (3/11/2020).

“Alhamdulillah tadi ada yang dari SMK, Pensiunan ada masyarakat yang inisiatif membuat kerajinan hasilnya bermacam-macam ada keramik, sulam tumpar, ulap doyo semuanya disini komplit,” Ujar Norbaiti.

Jika Sumber Daya Alam (SDA) akan habis namum kerajinan akan memiliki potensi yang luar biasa.

“Terkhusus yang ada di Kutai Kartanegara Jika batu bara habis, minyak habis tapi kerajinan seperti ini, tidak akan pernah babis, jika kita terus menggali potensi yang ada di Kutai Kartanegara,” Tambahnya.

Terus ikuti perkembangan pasar, merupakan peluang jika pengerajin pandai melihat peluang bisnis.

“Lamin Pokant Takaq merupakan tempat yang sangat luar biasa jaga dan rawat tempat ini agar terus bermanfaat bagi masyarakat,” Imbuhnya.

Terus berikan produk berkualitas bagi masyarakat merupakan kunci keberhasilan pengerajin.

“Tetap semangat, kreatif dan menjalani kehidupan dengan kesabaran, karena orang sabar itu di sayang Allah, kalo disayang Allah pasti dikasih rezeki,” Tutup Norbaiti.

Pada kunjungan ini juga diberikan penghargaan kepada Pokant Takaq dan 2 pengerajin lain di Kukar yang telah mengikuti Dekranasda Kaltim Award Tahun 2020.

 

 

 

 

 

SAMARINDA – Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang lebih dikenal dengan Covid 19 semakin bertambah setiap harinya. Dari data yang dikeluarkan pemerintah melalui  situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id per tanggal 03 November 2020,  pukul 12.00 WIB, terdapat penambahan 2.973 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Jumlah ini menjadikan total jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 418.375 orang, sejak diumumkan pasien pertama pada 2 Maret 2020 lalu.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur akan membagikan peralatan kesehatan mandiri dan penunjangnya seperti masker, hand sanitizer serta vitamin untuk mencegah semakin banyaknya masayarakat yang terinfeksi Covid-19.

Plt. Kadispora Kaltim, Agus Hari Kesuma diwakili Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga, Agus Tianur, memyampaikan program ini merupakan wujud kepedulian dari Pemerintah Provinsi Kaltim melalu Dispora Kaltim.

“Bantuan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, hand sanitizer serta vitamin ini akan kami berikan kepada 2.969 atlet dan pelaku olahraga di 10 (sepuluh) Kabupaten dan Kota di Kaltim,”jelasnya.

Atlet dan pelaku olahraga jelasnya tak luput dari terinsfeksi virus asal Wuhan China tersebut, meskipun mereka rutin berolahraga sebagai salah satu upaya meningkatkan imun tubuh.

“Saat ini, banyak atlet dan pelaku olahraga yang terdampak, tentu bantuan ini tak akan mencukupi selutuh kebutuhan atlet dan pelaku olahraga, namun kita berharap dengan bantuan ini mereka dapat membiasakan diri hidup di era new normal dengan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,”ujar Agus Tianur ketika memantau langsung pemaketan bantuan di ruang Bidang Peningkatan Prestasi  Olahraga, Selasa (03/11/2020).

Penyerahan bantuan akan dikoordinasikan dengan seluruh Dinas yang menangani keolahragaan di Kabupaten dan Kota, sehingga diharapkan bantuan akan tepat sasaran sesuai data yang diperoleh Dispora Kaltim. (rdi)

 

Sumber : Dispora Kaltim.

BIDUK-BIDUK – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi bersama rombongan hadir di tengah-tengah masyarakat Kampung Harapan hang merupakan salah satu desa di Kecamatan Biduk-biduk, Kabupaten Berau.

Kedatangan kali ini guna meresmikan dan penandatanganan prasasti tempat wisata Batu Dua. Selain itu, membuka sosialisasi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air (SDA) pantai Biduk-Biduk, Selasa (3/11/2020).

Kepala Kampung Pantai Harapan Abdullah A bersama Kasie Kesejahteraan Asnar menyebutkan luas wilayah Kampung Harapan 6.800 Hektar.

Abdullah mengatakan, jumlah penduduk kampungnya saat ini terdiri laki-laki 422 jiwa dan perempuan 403 jiwa. Totalnya 825 jiwa.

“Selain pantai di sepanjang kampung, ada dua tempat wisata unggulan yaitu Sungai Serai dan Wisata Jembatan Dua yang akan diresmikan,” tuturnya.

Abdullah menuturkan, munculnya ide untuk membangun jembatan berawal dari ingin melestarikan dan mengembangkan sektor pariwisata sebagai objek wisata baru dari alam asli. Melihat ada dua batu yang berada di pinggir pantai dan di atas batu ditumbuhi pepohonan.

“Kami menginginkan untuk diresmikan oleh Bapak Gubernur atau Bapak Wakil Gubernur Kaltim. Setelah diresmikan maka objek wisata ini akan kami manfaatkan. Yaitu kami jadikan tempat wisata alam baru yang berada di laut, dan ada untuk wisata kuliner khas Kampung Pantai Harapan,” ujar Abdullah.

Dia menambahkan, saat ini ukuran jembatan memiliki panjang 200 meter. Ukuran lingkaran batu pertama adalah 90 meter dan lingkaran batu kedua 85 meter.

“Ada rencana untuk menambah perpanjangan jembatan sampai 100 meter,” sebut Abdullah.

Berau dengan julukan Bumi Batiwakkal memiliki potensi wisata luar biasa. Terutama wisata pantai yang terkenal hingga ke mancanegara.

Salah satu tujuan wisata di Berau yaitu pesona pantai di Biduk-biduk. Kecamatan yang berada di bibir pantai ini memiliki beberapa pantai dengan warna toska dan pasir putihnya.

 

sumber: Humas Prov

SAMARINDA— Data harian perkembangan kasus Covid-19 di Kaltim menunjukkan hasil yang menggembirakan, tercatat 275 pasien terkonfirmasi positif yang dinyatakan sembuh pada Selasa 3 November 2020.

“Penambahan kasus sembuh membuat tingkat kesembuhan Covid-19 Kaltim mengalami peningkatan 81,2 persen dari terkonfirmasi,”ucap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak dalam rilis hariannya.

Andi menyebutkan dari 275 kasus sembuh tersebar di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Barat masing-masing dua kasus, Kabupaten Kutai Kartanegara 72 kasus, Kabupaten Kutai Timur 11 kasus, Kabupaten Paser Tujuh kasus.

Berikutnya dari Kabupaten Penajam Paser Utara tiga kasus, Kota Balikpapan 30 kasus, Kota Bontang 16 kasus dan Kota Samarinda 132 kasus. Sehingga kasus sembuh di Kaltim menjadi 11.775 kasus.

Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kaltim juga mengalami penambahan kasus 152 kasus. Dimana kasus-kasus tersebut ditemukan di Kabupaten Berau dan Kabupaten Penajam Paer Utara masing-masing satu kasus, Kabupaten Kutai Kartanegara 50 kasus, Kabupaten Kutai Timur 10 kasus, Kabupaten Paser tiga kasus, Kota Balikpapan 27 kasus, Kota Bontang 12 kasus dan Kota Samarinda 48 kasus.

Dengan penambahan kasus positif, maka kasus yang masih dirawat menjadi 2.292 kasus serta dalam proses laboratorium 978 kasus.

Sedangkan untuk kasus meninggal dunia akibat Covid bertambah empat kasus dari, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda masing-masing satu kasus. Kini kasus meninggal 493 dan angka ini hampir mendekati angka 500 kasus.

 

SAMARINDA- Gubernur Kaltim, Dr H Isran Noor resmi membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 22/2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga. Serta Sosialisasi Permendagri Nomor 25/2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri yang digelar Bagian Kerjasama Biro Humas Setdaprov Kaltim selama tiga hari (3-5 November) di Hotel Harris Samarinda.

Isran menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi ini. Melalui kegiatan ini dapat membangun hubungan harmonis antara pemerintah daerah dengan kepala daerah se-Indonesia maupun pemerintah dan lembaga di luar negeri.

“Kita harapkan sosialisasi ini dapat menjadi pedoman bagi daerah dalam meningkatkan kapasitas di bidang kerja sama dengan kepala daerah se Indonesia, pihak ketiga, pemerintah dan lembaga-lembaga luar negeri. Sehingga, hubungan kerja sama pembangunan semakin harmonis,” kata Isran Noor usai membuka Sosialisasi tersebut.

Menurut Isran banyak kerja sama yang bisa ditawarkan kepada pihak ketiga dan daerah lainnya serta pemerintah dan lembaga luar negeri.

Misalnya, bidang Pariwisata, di Benua Etam potensi wisata sangat menjanjikan bagi siapa saja yang mau bekerjasama dengan Provinsi Kaltim.

“Kerja sama yang ditawarkan tentu bermacam-macam. Yang jelas untuk menumbuhkan peningkatan ekonomi masyarakat. Misalnya sektor wisata. Karena, saat ini sektor wisata menjadi bagian pendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, menghadirkan narasumber Plt Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Setjen Kemendagri, Bachril Bakri, Kasubdit Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Sosialisasi didampingi Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim, H Fathul Halim, Kepala BPKAD Kaltim, HM Sa’duddin, Sekretaris Bappeda Kaltim, Sufian Agus dan Plh Karo Humas Setprov Kaltim, Andik Riyanto.

(Humasprovkaltim)

SAMARINDA–Luas panen Padi di Provinsi Kalimantan Timur pada 2020 diperkirakan sebesar 72,25 ribu hektar. Mengalami kenaikan sebanyak 2,54 ribu hektar atau 3,65 persen dibandingkan 2019 yang sebesar 69,71 ribu hektar.

Kemudian produksi padi di Provinsi Kalimantan Timur pada 2020 diperkirakan sebesar 262,86 ribu ton GKG. Mengalami kenaikan sebanyak 9,04 ribu ton atau 3,56 persen dibandingkan 2019 yang sebesar 253,82 ribu ton GKG.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pusat Statistik Kaltim, Anggoro Dwithjahyono saat rilis bulanan secara virtual melalui Youtube, Senin (2/11/2020)

Anggoro mengatakan Produksi padi tertinggi pada 2020 terjadi pada bulan Maret, yaitu sebesar 55,02 ribu ton. Kemudian produksi terendah terjadi pada bulan Januari, yaitu sebesar 2,59 ribu ton.

Kenaikan produksi padi yang relatif besar pada 2020 terjadi di Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Kutai Barat, beber Anggoro.

Penurunan produksi padi pada 2020 yang relatif besar terjadi di Kabupaten Mahakam Hulu, Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Apabila produksi padi, dikonversikan menjadi beras untuk konsumsi pangan penduduk, produksi padi sepanjang Januari hingga September 2020 setara dengan 132,00 ribu ton beras, atau mengalami penurunan sebesar 2,66 ribu ton (1,98 persen) dibandingkan 2019 yang sebesar 134,67 ribu ton.

Selain itu, potensi produksi beras sepanjang Oktober hingga Desember 2020 sebesar 20,10 ribu ton beras. Dengan demikian, potensi produksi beras pada 2020 diperkirakan mencapai 152,11 ribu ton beras, atau mengalami kenaikan sebesar 5,23 ribu ton (3,56 persen) dibandingkan dengan produksi beras tahun 2019 yang sebesar 146,88 ribu ton.

JAKARTA—Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit.

Menurutnya, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder terkait.

Dirinya menuturkan pihaknya sudah menyiapkan regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi dan juga substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII.

“Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terangnya di Jakarta, Senin (02/11).

Menurut Oman, pedoman tersebut merupakan semangat dari regulasi yang mana negara hadir dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Semua pihak harus memahami regulasinya, Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi. Perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan, Itu semangatnya,”tutur Oman.

Pihaknya juga memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi, namun ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

Misalnya, jamaah masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang sudah menjadi ketentuan Kemenkes.

Adapun ketentuan terkait karantina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang.

“Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,”jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah, jelasnya.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda.

Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” pungkasnya.

Berikut sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020 diantaranya ;

Persyaratan Jemaah
a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);

b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);

c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19;

d. Bukti bebas COVID-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

“Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi,” tegas Oman.

Protokol Kesehatan
1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Karantina
1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;

2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.

4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.

5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah.

Transportasi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.

2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.

3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).

4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.

5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi COVID-19, yaitu:
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
d. Kualanamu, Sumatra Utara

Akomodasi dan Konsumsi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.

2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Pemberangkatan
1. Pemberangkatan jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

2. Penentuan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah
1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol COVID-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi COVID-19.

Pelaporan
1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.

2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.

3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.

4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.

5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Ketentuan Lain-Lain
1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.

2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau b. mengajukan pembatalan keberangkatan.

3. Bagi jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.

4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.

5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

Sumber : Humas Kemenag RI