SAMARINDA—-Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, HM Sa’bani membuka Rapat Koordinasi Bantuan Hukum (Bankum) dan Pelaporan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2020, Kamis (5/11/2020).
Rakor digagas Biro Hukum Setdaprov Kaltim digelar di Ballroom Mahakam 2 Hotel Haris Samarinda. Diikuti 50 peserta dari bagian/bidang yang menangani Bankum dan RANHAM provinsi, kabupaten dan kota se Kaltim.
Kegiatan satu hari ini dihadiri Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Rozani Erawadi dan para narasumber Direktur Kerjasama HAM Kemenkum HAM RI, Bambang Iriana Djajaatmadja dan Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri dan RANHAM Wilayah II Direktorat Jenderal HAM RI, Sofia Alatas dan Hakim PTUN Samarinda Ayi Solehudin.
Menurut Sa’bani, pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah tidak menutup kemungkinan timbulnya gugatan perkara hukum yang ditujukan kepada kepala daerah, satuan kerja perangkat daerah dan lembaga pemerintah di bawahnya dari pihak swasta, masyarakat maupun perorangan.
Sa’bani mengaku bangga masyarakat sudah mengerti dan memahami hukum sehingga setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum.
“Menyikapi perubahan ini, tentunya aparatur Pemerintah harus menyiapkan diri agar setiap permasalahan hukum mampu diselesaikan dengan baik dan mencerminkan rasa keadilan,” katanya.
Sa’bani mengungkapkan penyelesaian sengketa dapat ditempuh berbagai cara, baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan, ujarnya.
Namun, lanjutnya, jika menempuh proses hukum (pengadilan) banyak hal perlu dipertimbangkan, terutama bagi masyarakat. Sedangkan menempuh diluar pengadilan, bisa diupayakan bersifat win win solution dan fleksibel.
“Upayakan penyelesaian sengketa pemerintah dan masyarakat menjunjung tinggi rasa keadilan,” pesannya.
(yans/sdn/humasprovkaltim)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!