SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Hadi Mulyadi melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2020-2024 di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (07/11/2020).
Lima anggota Komisi Informasi Kaltim yang dilantik yakni Imran Duse, M Khaidir, Erni Wahyuni, Ramon D Saragih dan Indra Zakaria.
Hadi Mulyadi menyebut pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan komisioner Komisi Informasi Kaltim ini merupakan salah satu wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
Melalui UU ini keberadaan Komisi Informasi diharapkan mengawal keterbukaan informasi publik juga memberikan stimulan pembangunan yang transparan dan demokratis, dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Komisi Informasi adalah representasi perwakilan unsur masyarakat dan unsur pemerintah yang dipilih melalui tahapan dan mekanisme yang diatur UU. Tentunya dalam pelaksanaan tugasnya bersinergi dengan baik dan konstruktif, terutama menyelesaikan sengketa informasi dan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik bagi badan-badan publik,” paparnya.
Lebih lanjut Hadi menuturkan, Pemprov berharap komisioner Komisi Informasi yang baru dilantik agar segera bekerja, dan merancang berbagai program sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya.
Saat ini, lanjutnya, tantangan semakin besar dan kompleks. Karena itu, bersama mempersiapkan diri untuk bekerja secara optimal demi mewujudkan ekspektasi masyarakat dalam hal mendapatkan informasi.
“Jadikan KI sebagai lembaga terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi dengan tetap mengacu norma dan aturan, sehingga kondusifitas dan harmonisasi tetap terjaga,” tegasnya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!