SAMARINDA – Dinas Sosial Kaltim menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial, bertempat di Hotel Mercure, lantai 3 ruang Emerald, jalan Mulawarman Samarinda, Jum’at (20/11).
Kepala Dinas Sosial Prov. Kaltim, HM. Agus Kesuma dalam sambutannya mengatakan pembuatan Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembentukan TIM Percepatan Penerapan Standar Minimal Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur tentang Perencanaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Tahun 2019 – 2022.
Kegiatan Sosialisasi Penyusunan SPM Bidang Sosial ini dilaksanakan dalam rangka mendukung tercapainya pelaksanaan Program-Program Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial di Daerah, serta dalam rangka untuk menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan Pelayanan Dasar dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dirinya mengapresiasi positif kegiatan ini dan mengharapkan dengan adanya kegiatan dimaksud, agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial kita ini agar dapat segera tersusun dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi kegiatan ini mengahadirkan narasumber dari Dinas Sosial Kaltim, Muhammad Yusuf dan Suparmi dari Biro Hukum Setdaptov Kaltim serta diikuti 30 peserta yang terdiri dari Sektetaris Dinas Sosial Kab/kota se Kaltim, Kepala Bidang dan Kepala UPTD dan Pelaksana Sub Bagian Perencanaan Program lingkup Dinas Sosial Kaltim.
(HumasDinsosKaltim)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!