SAMARINDA – Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, HM Agus Hari Kesuma dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, Heri Rudiyono menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penitipan Lansia dan Anak Terlantar serta Penanganan Anak yang membutuhkan Perlindungan Khusus dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Panti Sosial Tahun 2020. Pendatangan tersebut di Aula Asran Bulkis Dinsos Kaltim, Sabtu (27/11).
Dalam sambutannya, Agus Hari Kesuma menjelaskan bahwa Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mewujudkan kerjasama dibidang rehabilitasi sosial meliputi penitipan lansia dan anak terlantar serta penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus dan anak yang berhadapan dengan hukum di panti sosial,” jelas Agus.
Lebih lanjut Agus menambahkan bahwa Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk memanfaatkan fasilitas/sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK secara optimal khususnya untuk meningkatkan pelayanan rehabilitasi sosial terhadap lansia dan anak terlantar serta penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus dan anak yang berhadapan dengan hukum di panti sosial.
Sementara itu, Kadis Sosial Kaltara, Heri Rudiyono sangat optimis kerjasama ini akan berjalan baik, karena pada prinsipnya antara Dinas Sosial Kaltim dengan Dinas Sosial Kaltara memiliki program dan tujuan yang sama dalam melakukan pembinaan serta pelayanan terhadap klien panti.
PKS antara Dinas Sosial Kaltim dengan Dinas Sosial Kaltara tersebut akan berlangsung selama 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal 28 November 2020 atau saat dilakukannya penandatangan PKS tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kadis Sosial didampingi Sekretaris Muhammad Yusuf, serta pejabat Pengawas dan Administrator serta UPTD dibawah naungan Dinsos Kaltim melakukan pertukaran cinderamata dengan Kadis Sosial Kaltara menandai terjalinnya kerjasama antara kedua pihak.
(HumasDinsosKaltim)