Samarinda— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim kembali menggelar Gebyar Pajak 2020 pada Sabtu (5/12/2020) di Atrium Big Mall Samarinda.
Gelaran Gebyar Pajak ini sebagai salah satu upaya Bapenda Kaltim dalam memberikan penghargaan dan motivasi kepada wajib pajak yang patuh melakukan daftar ulang pajak kendaran bermotor (PKB) termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tepat waktu setiap tahunnya.

Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi memberikan apresiasi kepada masyarakat taat wajib pajak.
“Atas nama Pemerintah, saya berterimakasih atas dukungan rakyat Kaltim,” ujar Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi dalam sambutannya.
Menurutnya, bentuk kepedulian dan dukungan masyarakat melalui pajak memberi dampak signifikan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
Dikarenakan pajak memberikan kontribusi besar bagi keberlangsungan kehidupan. Bahkan, sumber penerimaan dan pendapatan terbesar bagi daerah.
Ditambahkannya, di masa pandemi Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan upaya-upaya serta terobosan (inovasi), guna memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak.
“Saya sangat bangga, kerja keras Bapenda bersama Polda Kaltim dan PT Jasa Raharja disambut baik dan direspon positif masyarakat. Terbukti, penerimaan daerah kita melalui PKB melampaui target,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim, Hj Ismiati melaporkan, program ini sudah ketiga kalinya dilaksanakan di tahun 2020. Ia menyebutkan, tahun ini pihaknya memberikan apresiasi 254 wajib PKB se-Kaltim sebesar Rp1,7 Miliar.
“Masing-masing penerima undian mendapat Rp 5 juta plus hadiah utama tiga paket Umroh,”bebernya.
Selain itu, potensi kendaraan mencapai 2.647.346 unit yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 2.209.600 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 437.746 unit.
“Untuk mengoptimalkan potensi, tahun ini kami telah membuka 10 kantor layanan Samsat baru dan dua inovasi E-Samsat,” ungkap Ismiati.
Melalui program ini, lanjut Ismiati, dinilai mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mampu mencapai 40 persen kepada daerah.
Untuk diketahui Wajib PKB sekitar 254 terdiri, Kota Samarinda 74 wajib pajak, Kabupaten Mahakam Ulu satu, Kabupaten Kutai Kartanegara 41, Kota Balikpapan 64, Kabupaten Berau 13, Kota Bontang 15, Kabupaten Paser 15, Kabupaten Kutai Timur 15 dan Kabupaten Penajam Paser Utara delapan dan Kabupaten Kutai Barat tujuh.
Acara undian tabungan bagi masyarakat taat Pajak Kendaraan Bermotor 2020 dirangkai Launching Condi Simpator dan E-Samsat LinkAja!, serta pembagian hadiah utama tiga paket umroh
Turut hadir Asisten Administrasi Umum, HS Fathul Halim, jajaran Forkopimda Kaltim, Kepala Perwakilan BI Kaltim, Tutuk SH Cahyono dan Dirut BPD Bankaltimtara, Muhammad Yamin.