SAMARINDA—Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perkebunan bersama Cabang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kaltim menggelar Rapat Kerja dengan tema” Penguatan Harmonisasi dan Sinergi Dengan Mitra Kerja dan Pemerintah Daerah”.
Kegiatan tersebut digelar melalui aplikasi virtual zoom meeting, membahas berbagai hal penting tentang masa depan perkebunan kelapa sawit di Kaltim. Dihadiri oleh Ketua Umum GAPKI Pusat , Joko Supriyono, Ketua Gapki Cabang Kaltim, Muhammadsjah Djafar.
Dalam kesempatan itu Gubernur Kaltim yang di wakili oleh, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ujang Rachmad menuturkan, Rakercab GAPKI bukan semata memenuhi kewajiban amanah AD/ART organisasi, akan tetapi bagaimana mendesain program kerja, sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi usaha perkebunan kelapa sawit di Kaltim.
“Terutama memastikan program kerja dan kegiatan mencapai tujuan yang ditetap sejak awal. Serta mengacu pada indikator-indikator yang disepakati bersama,” ujarnya, Kamis(10/12/2020).
Dirinya menyebutkan, kebun sawit di Kaltim saat ini ada 340 IUP dengan luas mencapai 2,5 juta hektar. Selain itu, perusahaan perkebunan yang memperoleh HGU seluas 1,2 juta hektar.
Ujang membeberkan, angka ini sangat berkolerasi dengan UU Cipta Kerja dimana ijin yang pernah diberikan 405 IUP seluas 2,8 juta hektar. Maka dari itu pihaknya ingin ijin-ijin yang dimiliki perusahaan benar-benar direalisasikan.
“Paling tidak pemilik ijin mampu mewujudkan sesuai komitmen awal membangun perkebunan sesuai kaidah aturan dan lingkungan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, persentase kebun kemitraan atau pengembangan kebun rakyat terbilang cukup signifikan mencapai 22,21 persen, walaupun masih ada daerah dan perusahaan yang belum mencapai angka 20 persen batas minimal.
“Tapi, ada yang melampaui batas minimal hingga 40 persen, sehingga angka kumulatif sekitar 22,21 persen,”pungkasnya.